Warga Arab Saudi Kunjungi Indonesia, Siap-siap Dihukum

- Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz. | Foto: Istimewa

Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menghukum warganya yang melanggar larangan bepergian selama tiga tahun jika mereka mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk “daftar merah”.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya negara tersebut mencegah penyebaran virus Corona dan varian-varian baru. Keputusan tersebut diambil setelah kasus infeksi harian di negara itu turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 kasus lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari 2021.

Dilapokan kantor berita resmi SPA, mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri. SPA memberitakan beberapa warga Arab Saudi, yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun,” kata pejabat itu, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga :  Wasit FIFA Anti Suap asal Sukabumi Meninggal Dunia, King Cobra dalam Kenangan

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah melarang warganya melakukan perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar,” kata pejabat tersebut.

Kerajaan berpenduduk 30 juta orang itu, pada Selasa kemarin, mencatat penambahan 1.379 kasus Covid-19 sehingga totalnya kini menjadi 520.774 kasus. Dari jumlah tersebut, terjadi 8.189 kasus kematian.

Berita Terkait

Intervensi saksi pengadilan, Presiden Kolombia masih berkuasa divonis 12 tahun penjara
Momen PM Inggris gelar rapat kabinet darurat untuk akui Negara Palestina
Setelah Perancis, kini Kanada akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB
Intip kecanggihan M142 HIMARS, tentara AS berlatih perang di dekat Sukabumi
Perancis akan akui Negara Palestina tahun ini, dibenci Israel-AS, dipuji spanyol dan Arab Saudi
Tim Persib ditengok Dubes Indonesia untuk Thailand
Iran akan lanjutkan perang dengan Israel
Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:08 WIB

Intervensi saksi pengadilan, Presiden Kolombia masih berkuasa divonis 12 tahun penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 02:23 WIB

Momen PM Inggris gelar rapat kabinet darurat untuk akui Negara Palestina

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:00 WIB

Setelah Perancis, kini Kanada akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:55 WIB

Intip kecanggihan M142 HIMARS, tentara AS berlatih perang di dekat Sukabumi

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:43 WIB

Perancis akan akui Negara Palestina tahun ini, dibenci Israel-AS, dipuji spanyol dan Arab Saudi

Berita Terbaru