Warga Cianjur Curi HP dan Uang di Cidolog Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEDALINES.com l SAGARANTEN – Jajaran Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (29/01/2022).

Informasi dihimpun sukabumiheadlines.com, Berbekal laporan korban pada sabtu (21/01/2022), unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Tegalega RT 005/002, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

“Adanya laporan itu, unit Reskrim Polsek Sagaranten, langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Aap, dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29) warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur dan berhasil diamankan di sekitar Jalan Raya Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten.

“Setelah dipancing transaksi jual beli online, saat dilakukan pemeriksaan terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan dan identik dengan laporan korban,” jelas Aap.

Aap menegaskan, berdasarkan laporan,  korban mengalami kerugian total Rp25juta, yang terdiri dari sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp5 juta.

“Pelaku melakukan pencurian terhadap sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai sebesar lima juta Rupiah,” tuturnya

Masih kata Aap, hasil pemeriksaan terhadap HAR mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencuriannya dibantu satu pelaku lainnya berinisial JJ (31), sehingga adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan pencarian terduga pelaku.

“JJ berhasil diamankan juga di Jalan Raya Baros. Saat ini Unit Reskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keduanya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Lagi, keluhan tentang kemacetan lalin di Cibadak Sukabumi dan absennya pemda
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong percepatan UHC
Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah
Daftar 15 kecamatan paling sepi penduduk di Sukabumi, terbanyak Cicurug
Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?
1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi
Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong percepatan UHC

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:27 WIB

Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:40 WIB

Daftar 15 kecamatan paling sepi penduduk di Sukabumi, terbanyak Cicurug

Senin, 22 Juni 2026 - 18:39 WIB

Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:00 WIB

1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi

Berita Terbaru