Warga Cianjur Curi HP dan Uang di Cidolog Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEDALINES.com l SAGARANTEN – Jajaran Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (29/01/2022).

Informasi dihimpun sukabumiheadlines.com, Berbekal laporan korban pada sabtu (21/01/2022), unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Tegalega RT 005/002, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

“Adanya laporan itu, unit Reskrim Polsek Sagaranten, langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin.

Dijelaskan Aap, dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29) warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur dan berhasil diamankan di sekitar Jalan Raya Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten.

“Setelah dipancing transaksi jual beli online, saat dilakukan pemeriksaan terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan dan identik dengan laporan korban,” jelas Aap.

Aap menegaskan, berdasarkan laporan,  korban mengalami kerugian total Rp25juta, yang terdiri dari sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp5 juta.

“Pelaku melakukan pencurian terhadap sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai sebesar lima juta Rupiah,” tuturnya

Baca Juga :  Intip Spesifikasi dan Harga Seken Samsung Z Fold 3, Berminat Beli?

Masih kata Aap, hasil pemeriksaan terhadap HAR mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencuriannya dibantu satu pelaku lainnya berinisial JJ (31), sehingga adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan pencarian terduga pelaku.

“JJ berhasil diamankan juga di Jalan Raya Baros. Saat ini Unit Reskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keduanya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental
Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:02 WIB

Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131