Warga Cianjur Curi HP dan Uang di Cidolog Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEDALINES.com l SAGARANTEN – Jajaran Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (29/01/2022).

Informasi dihimpun sukabumiheadlines.com, Berbekal laporan korban pada sabtu (21/01/2022), unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Tegalega RT 005/002, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

“Adanya laporan itu, unit Reskrim Polsek Sagaranten, langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Aap, dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29) warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur dan berhasil diamankan di sekitar Jalan Raya Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten.

“Setelah dipancing transaksi jual beli online, saat dilakukan pemeriksaan terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan dan identik dengan laporan korban,” jelas Aap.

Aap menegaskan, berdasarkan laporan,  korban mengalami kerugian total Rp25juta, yang terdiri dari sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp5 juta.

“Pelaku melakukan pencurian terhadap sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai sebesar lima juta Rupiah,” tuturnya

Masih kata Aap, hasil pemeriksaan terhadap HAR mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencuriannya dibantu satu pelaku lainnya berinisial JJ (31), sehingga adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan pencarian terduga pelaku.

“JJ berhasil diamankan juga di Jalan Raya Baros. Saat ini Unit Reskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keduanya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak
Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat
ASN Dishub Kabupaten Sukabumi akui pelecehan seksual ke 3 siswi PKL: Hanya bercanda
Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:00 WIB

Di Sukabumi Menhan dan Wapang TNI ingatkan skill menembak dan bela diri: Mutlak

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

Kontrakan RBC Sukabumi digeledah, pengedar narkoba ditangkap di Cisaat

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Berita Terbaru