Warga Cianjur Curi HP dan Uang di Cidolog Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEDALINES.com l SAGARANTEN – Jajaran Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (29/01/2022).

Informasi dihimpun sukabumiheadlines.com, Berbekal laporan korban pada sabtu (21/01/2022), unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Tegalega RT 005/002, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

“Adanya laporan itu, unit Reskrim Polsek Sagaranten, langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin.

Dijelaskan Aap, dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29) warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur dan berhasil diamankan di sekitar Jalan Raya Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten.

“Setelah dipancing transaksi jual beli online, saat dilakukan pemeriksaan terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan dan identik dengan laporan korban,” jelas Aap.

Aap menegaskan, berdasarkan laporan,  korban mengalami kerugian total Rp25juta, yang terdiri dari sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp5 juta.

Baca Juga :  Intip harga dan spesifikasi Redmi Note 15 Pro, smartphone idola Gen Z

“Pelaku melakukan pencurian terhadap sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai sebesar lima juta Rupiah,” tuturnya

Masih kata Aap, hasil pemeriksaan terhadap HAR mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencuriannya dibantu satu pelaku lainnya berinisial JJ (31), sehingga adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan pencarian terduga pelaku.

“JJ berhasil diamankan juga di Jalan Raya Baros. Saat ini Unit Reskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keduanya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru