Warga Cianjur Curi HP dan Uang di Cidolog Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

Jajaran Polsek Sagaranten saat menunjukan hasil curian. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEDALINES.com l SAGARANTEN – Jajaran Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (29/01/2022).

Informasi dihimpun sukabumiheadlines.com, Berbekal laporan korban pada sabtu (21/01/2022), unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Tegalega RT 005/002, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

“Adanya laporan itu, unit Reskrim Polsek Sagaranten, langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin.

Dijelaskan Aap, dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29) warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur dan berhasil diamankan di sekitar Jalan Raya Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten.

“Setelah dipancing transaksi jual beli online, saat dilakukan pemeriksaan terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan dan identik dengan laporan korban,” jelas Aap.

Aap menegaskan, berdasarkan laporan,  korban mengalami kerugian total Rp25juta, yang terdiri dari sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp5 juta.

Baca Juga :  4 Wanita Palabuhanratu Dijual di Papua dan "Mami" Sudah Kembali ke Sukabumi

“Pelaku melakukan pencurian terhadap sembilan unit handphone berbagai merk dan tipe serta uang tunai sebesar lima juta Rupiah,” tuturnya

Masih kata Aap, hasil pemeriksaan terhadap HAR mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencuriannya dibantu satu pelaku lainnya berinisial JJ (31), sehingga adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan pencarian terduga pelaku.

“JJ berhasil diamankan juga di Jalan Raya Baros. Saat ini Unit Reskrim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keduanya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Pelajar asal Sukabumi tewas di tempat, korban lakalantas maut di jalan tol
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng Bapemperda, ini hasilnya
Miris! Pencabulan anak di Sukabumi: Korban balita, pelaku pemuda 19 tahun
Warga Kalibunder Sukabumi: 80 tahun RI Merdeka tak pernah lihat Jalan Kabupaten mulus
Cor Jalan Kabupaten Sukabumi tak tuntas, banjir terjang rumah warga Bojonggenteng
Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi
Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi
Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 15:24 WIB

Pelajar asal Sukabumi tewas di tempat, korban lakalantas maut di jalan tol

Selasa, 4 November 2025 - 21:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng Bapemperda, ini hasilnya

Selasa, 4 November 2025 - 07:43 WIB

Miris! Pencabulan anak di Sukabumi: Korban balita, pelaku pemuda 19 tahun

Selasa, 4 November 2025 - 01:10 WIB

Warga Kalibunder Sukabumi: 80 tahun RI Merdeka tak pernah lihat Jalan Kabupaten mulus

Senin, 3 November 2025 - 03:11 WIB

Cor Jalan Kabupaten Sukabumi tak tuntas, banjir terjang rumah warga Bojonggenteng

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto- Istimewa

Ekonomi

Kilang minyak modular Sukabumi dibangun tahun ini

Rabu, 5 Nov 2025 - 15:00 WIB