25.2 C
Sukabumi
Sabtu, April 20, 2024

Di utara Sukabumi macet, pantai selatan gelombang tinggi

sukabumiheadline.com - Arus kendaraan pada musim libur...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Warga Cibadak dan Nagrak Sukabumi Terima Ganti Rugi Tol Bocimi, Begini Mekanismenya

SukabumiWarga Cibadak dan Nagrak Sukabumi Terima Ganti Rugi Tol Bocimi, Begini Mekanismenya

SUKABUMIHEADLINE.com l NAGRAK – Warga dua kecamatan, yakni Cibadak dan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menerima ganti rugi untuk lahannya yang terkena pembebasan untuk ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi.

Menurut Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman, pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah Jalan Tol Bocimi dan Ciawi-Ciranjang, dilakukan pada Kamis (19/5/2022).

“Dilakukan hari ini jam 10.00 WIB,” kata dia dalam keterangan diterima sukabumiheadline.com.

Ditambahkannya, pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Dan Pelepasan Hak Pengadaan Tanah Jalan Tol Ciawi-Sukabumi dan Ciawi-Ciranjang, bagi warga Kampung/Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.

“Ganti rugi juga diberikan kepada warga Kampung/Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak,” tambah Deden.

Pemberian ganti rugi, tambah Deden, dilakukan di GOR Gorolong, Desa Cisarua. “Teknis pembagiannya diserahkan langsung oleh pihak Bank Mandiri melalui rekening masing-masing penerima,” terangnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer