Warga Sukabumi, Berikut 5 Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu

- Redaksi

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPKB kendaraan - Istimewa

BPKB kendaraan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Bayangkan ketika sedang santai, tiba-tiba ada pihak berwenang yang datang karena ada masalah pada kendaraan yang anda miliki. Kendaraan yang sudah Anda miliki selama bertahun-tahun ternyata BPKB-nya palsu.

Sempat ramai diberitakan tentang sindikat pemalsu BPKB yang sudah lama beroperasi, bisa jadi salah satunya miliki Anda, warga Sukabumi. Jika sudah bersinggungan dengan hukum, bukan hanya kendaraan Anda yang akan melayang. Uang, waktu, bahkan kebebasan Anda juga bisa menjadi taruhannya.

Untuk itu, silakan bandingkan apakah sesuai dengan ciri-ciri BPKB asli berikut ini. Atau malah mendekati seperti BPKB palsu.
TMC Polda Metro Jaya melalui web resminya membeberkan perbedaan BPKB asli dengan palsu. Berikut
5 perbedaan BPKB asli dengan yang palsu

1. Cover BPKB

Perbedaan pertama, dilihat dari covernya. Cover BPKB asli terlihat lebih mengkilap sedangkan yang palsu tidak lebih mengkilap daripada yang asli.

2. Hologram

Perbedaan kedua dari hologram. Hologram BPKB asli tetap terlihat silver dan tidak akan berubah warna ketika disorotkan ke sinar, sedangkan yang palsu akan memancar dengan warna kuning.

3. Nomor Hologram

Perbedaan ketiga, terdapat nomor di bawah bagian hologram yang dimaksudkan untuk mengategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisili. Akan tetapi, beberapa nomor tidak akan bisa dideteksi secara visual karena memang bersifat rahasia milik Korlantas. Sedangkan yang palsu tidak ada.

Baca Juga :  Asiana Soccer Academy dibangun di Cicurug Sukabumi seluas 5 hektare, cek fasilitasnya

4. Identitas Pemilik

Yang keempat terdapat pada identitas pemilik. Yang palsu biasanya ditemukan dalam keadaan seperti dicetak ulang setelah sebelumnya dihapus.

5. Logo Korlantas

Yang kelima pada halaman ke-14 ada logo Korlantas yang muncul hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo. Sedangkan pada BPKB palsu tidak terdapat hal itu.

Berita Terkait

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terbaru