Warga Sukabumi ingin buka tempat wisata atau agroforestri di lahan Perhutani? Simak cara dan syaratnya

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembatan Gantung Lembah Purba, Sukabumi - Istimewa

Jembatan Gantung Lembah Purba, Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau biasa disingkat menjadi Perum Perhutani, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang kehutanan.

Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki tiga kantor divisi regional, yakni di Bandung, Semarang, dan Surabaya. Perusahaan ini juga memiliki pusat pendidikan dan pengembangan pegawai di Madiun serta pusat penelitian dan pengembangan kehutanan di Cepu.

Selain memiliki sejumlah lini bisnis sendiri, seperti ekowisata, agroforestri, biomassa, hingga kerjasama pengelolaan hutan, Perum Perhutani juga membuka peluang kerjasama dengan pihak kedua atau mitra yang berminat membuka berbagai jenis usaha di lahan milik perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi: Aktor Hollywood Will Smith kepincut Lembah Purba Sukabumi, artis Indonesia heboh, cek rute dan HTM

Keranjang Sultan di Lembah Purba, Sukabumi - Istimewa
Keranjang Sultan di Lembah Purba, Sukabumi – Istimewa

Nah, bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, yang berminat menjadi mitra Perum Perhutani, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika berminat menjadi mitra Perum Perhutani, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resminya, perhutani.co.id, Kamis (29/8/2024).

Calon mitra mengajukan Surat Pernyataan Minat dengan melampirkan, yakni berupa:

  • Dokumen pendirian: Calon mitra, dapat berupa akta pendirian (Akta Notaris) dan perubahannya serta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Pemerintah/Daerah/Desa atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Redaksi: Menghitung fulus Pemkab Sukabumi dari PBB pertambangan, perkebunan dan perhutanan

Cikole Jayagiri Resort
Cikole Jayagiri Resort – Perhutani

Proposal bisnis

Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu memuat sekurang-kurangnya:

  1. profil calon mitra;
  2. jenis kerja sama;
  3. maksud dan tujuan kerja sama;
  4. lokasi yang dimohon;
  5. kemampuan finansial dalam membiayai proyek kerja sama;
  6. desain rencana pengembangan;
  7. analisis bisnis (nilai investasi, nilai pendapatan dan nilai bagi hasil yang ditawarkan).
Baca Juga :  Imbas PPKM Darurat Wisata Sepi, Karyawan di Nagrak Sukabumi Dirumahkan

Baca Juga:

Kerja Sama Pemungutan/Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu memuat sekurang-kurangnya:

  1. profil calon mitra;
  2. jenis kerja sama;
  3. maksud dan tujuan kerja sama;
  4. lokasi yang dimohon;
  5. analisis kelayakan finansial.

Baca Juga:

Patuha Resort Tjiwideij - Perhutani
Patuha Resort Tjiwideij – Perhutani

Peluang usaha yang terbuka untuk kerjasama

  1. Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan
  2. Budidaya tanaman obat;
  3. Budidaya tanaman hias;
  4. Budidaya jamur;
  5. Budidaya lebah;
  6. Budidaya hijauan makanan ternak;
  7. Budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
  8. Budidaya tanaman atsiri;
  9. Budidaya tanaman nira;
  10. Wana mina (silvofishery);
  11. Wana ternak (silvopastura);
  12. Tanam wana tani (agroforestry);
  13. Wana tani ternak (agrosilvopastura);
  14. Penangkaran satwa liar; dan/atau
    Rehabilitasi satwa.
  15. Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan
  16. Pemanfaatan aliran air;
  17. Pemanfaatan air;
  18. Wisata alam;
  19. Perlindungan keanekaragaman hayati;
  20. Pemulihan lingkungan;
  21. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.

Rekomendasi Redaksi: Star Energy Geothermal Salak Sukabumi klaim berhasil edukasi warga dan jaga lingkungan, tapi…

Kopi
Tanaman kopi di kawasan agroforestri Perhutani – Perhutani

Adapun, untuk kerjasama Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu meliputi rotan, madu, getah, buah, biji, jamur, daun, bunga, dan sarang burung walet.

Baca Juga :  Ternyata ada tempat seindah Bumi Cai Cisalimar di Sukabumi, cek jadwal buka dan biaya

Baca Juga:

Hasil Hutan Bukan Kayu lainnya

Hutan Produksi:

  1. Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan
  2. Budidaya tanaman obat;
  3. Budidaya tanaman hias;
  4. Budidaya jamur;
  5. Budidaya lebah;
  6. Penangkaran satwa liar;
  7. Budidaya sarang burung walet;
  8. Rehabilitasi satwa;
  9. Budidaya hijauan makanan ternak;
  10. Budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
  11. Budidaya tanaman atsiri;
  12. Budidaya tanaman nira;
  13. Budidaya serat;
  14. Wana mina (silvofishery);
  15. Wana ternak (silvopastura);
  16. Tanam wana tani (agroforestry);
  17. Wana tani ternak (agrosilvopastura);
  18. Budidaya tanaman penghasil biomassa atau Bioenergy;
  19. Budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan

Kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan

  1. Pemanfaatan jasa aliran air;
  2. Pemanfaatan air;
  3. Wisata alam;
  4. Perlindungan keanekaragaman hayati;
  5. Pemulihan lingkungan;
  6. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon;

Kerjasama pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

Kerjasama ini meliputi rotan, sagu, nipah, aren, bambu, getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, dan gaharu.

Kemudian, komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergy), dan komoditas pengembangan tanaman pangan

Baca Juga:

Bagi warga Sukabumi yang berminat menjadi calon mitra kerja sama dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor Perum Perhutani:

  • Kantor Pusat
    Jl. TB Simatupang No.22, RT 001/RW 008, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12540, email: [email protected]
  • Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Barat & Banten
    Jl. Soekarno Hatta No.628 KM 14, Cimencrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40292.

Berita Terkait

Gubernur BI: Indonesia masih impor hijab dari China
Petani Sukabumi wajib tahu, bambu asal Indonesia mengandung harta karun diincar AS dan India
Setelah bikin mobil kenegaraan, PT Pindad gandeng perusahaan otomotif Korea garap mobnas
Dibagi A dan B, ini tipe, luas dan jumlah pedagang pasar se-Kabupaten Sukabumi
UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik
Menghitung jumlah pasar, kios, minimarket dan mal di Kabupaten Sukabumi
Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL
Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Gubernur BI: Indonesia masih impor hijab dari China

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:00 WIB

Petani Sukabumi wajib tahu, bambu asal Indonesia mengandung harta karun diincar AS dan India

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:34 WIB

Setelah bikin mobil kenegaraan, PT Pindad gandeng perusahaan otomotif Korea garap mobnas

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:25 WIB

Dibagi A dan B, ini tipe, luas dan jumlah pedagang pasar se-Kabupaten Sukabumi

Rabu, 14 Mei 2025 - 02:12 WIB

UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik

Berita Terbaru

Ilustrasi hijab Muslimah - Pinterest

Ekonomi

Gubernur BI: Indonesia masih impor hijab dari China

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Puan Maharani memegang tongkat komando Bung Karno. l Istimewa

Nasional

Puan Maharani: Tolak relokasi rakyat Palestina dari Gaza

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:46 WIB