Warga Sukabumi Minat Beli Motor Listrik? Ini Syarat Biar Bisa DP Rp0

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Motor Listrik produksi BUMN PT Pindad. I Istimewa

Motor Listrik produksi BUMN PT Pindad. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat, ingin kredit motor listrik DP Rp0? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ink mengeluarkan kebijakan tentang pemberian uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai.

Mirza Adityaswara, selalu Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyebut peraturan tersebut dibuat dengan tujuan percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat dan mencapai target pemerintah.

Untuk informasi, kebijakan tersebut tercantum dalam POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 yang dirilis pada 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan menyebutkan bahwa Adira sendiri sudah membiayai pembelian motor listrik sejak tahun lalu.

Lalu, bagaimana jika warga Sukabumi mau mendapatkan fasilitas DP 0 persen ketika mau membeli motor listrik?

Syaratnya, pemberian DP 0 persen kepada peminat motor listrik tidak berbeda dengan kredit motor konvensional. Tetap ada seleksi yang dilakukan.

“Kami menerapkan secara selektif bagi konsumen yang memang kami anggap baik secara persyaratan pembiayaan,” ucap Niko.

Soal persyaratan tersebut, Niko mengatakan bahwa pemohon harus punya kemampuan membayar. Misalnya jika karyawan punya gaji yang cukup, begitu juga kalau pengusaha punya pendapatan yang memadai.

“Konsumen yang benar pasti hitung kemampuan membayar angsurannya,” ucap Niko.

Sedangkan, Mandiri Utama Finance dan FIF sampai saat ini masih menjajaki pilihan tersebut karena menilai pasar motor listrik masih terbilang kecil.

“Sedang menjajaki karena marketnya masih kecil,” ucap Stanley Setia Atmadja, CEO PT Mandiri Utama Finance.

Berita Terkait

Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Selasa, 29 September 2026 - 04:56 WIB

Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi

Berita Terbaru