6 Bansos Pemerintah Cair 2023, Cek di Sini

- Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

Ilustrasi uang gaji. | sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah akan tetap menggulirkan dana bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada 2023 untuk menggulirkan perekonomian masyarakat.

Beberapa program bansos yang telah disalurkan pada 2022, yang akan tetap dilanjutkan pemerintah sebagai program bantuan di 2023 diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dana bansos pemerintah ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas bawah. Selain itu, bantuan ini merupakan program unggulan dari Pemerintah Indonesia yang diselenggarakan untuk menunjang perekonomian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2022 ini pun, Pemerintah telah menyalurkan beberapa mulai BSU, BPNT PPKM dan BST.

Berikut 6 dana bansos pemerintah yang akan cair pada 2023:

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah akan tetap menyalurkan dana bantuan PKH di 2023 nanti. Bantuan ini akan menargetkan 10 juta keluarga di seluruh Indonesia. Pada tahun ini pemerintah memberikan anggaran sebanyak Rp3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp1.500.000 untuk pelajar SMP.

Baca Juga :  Perjuangkan Nasib, Guru Honorer PAI Sukabumi akan Datangi Kemenag

Adapun, untuk pelajar SMA akan diberikan bantuan Rp2.000.000 per tahun dan Rp2.400.000 per tahun untuk penderita disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.

2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Dana bantuan dari pemerintah akan disalurkan kepada masyarakat sebanyak Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo e-wallet.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, Minggu (18/12/2022), BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.

3. PIP Kementerian Agama

Melalui Kementerian Agama, pemerintah akan memberikan bantuan seperti PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.

Baca Juga :  Komisi III DPRD: Angka Stunting Tinggi dan Bansos di Kota Sukabumi Carut Marut

PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek
Bantuan Program Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat hingga SMA sederajat. Pelajar akan diberikan dana yang akan digunakan untuk menunjang pembelajaran.

4. Kartu Prakerja

Pemerintah akan memberikan bantuan melalui kartu prakerja. Pada tahun ini, pemerintah sudah memberikan bantuan sebanyak 47 kali gelombang. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar untuk periode di 2023.

Pemerintah pun sudah memberikan anggaran sebanyak Rp5 triliun untuk 1,5 juta pendaftar.

5. BLT Dana Desa

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp300.000 kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Program ini pun termasuk program lanjutan dari 2022, sebelumnya, desa dapat menganggarkan bantuan ini maksimal sebesar 40 persen. Namun pada 2023 nanti menjadi maksimal 25 persen.

6. KIS PBI

Melakui program Kartu Indonesia Sehat untuk Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) Pemerintah akan memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait

Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?
Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024
Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru
5 jaringan supermarket dan ritel milik pengusaha sukses asal Sukabumi
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana
Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:32 WIB

Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?

Rabu, 19 November 2025 - 09:17 WIB

Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru

Jumat, 14 November 2025 - 16:49 WIB

5 jaringan supermarket dan ritel milik pengusaha sukses asal Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Berita Terbaru