Pengamat Militer: Oknum TNI Penabrak Sejoli di Bandung Layak Dihukuman Mati

- Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Terungkapnya kasus kecelakaan dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan di Sungai Serayu, terus menyita perhatian publik di tanah air.

DIberitakan kompas.com, kasus ini menyeret tiga orang oknum anggota TNI AD aktif. Satu dari tiga oknum anggota dimaksud berpangkat perwira sekaligus pemegang jabatan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kodam VIII/Merdeka.

Sementara, dua oknum anggota TNI AD lainnya berpangkat tamtama dan masih aktif bertugas sebaga anggota Kodim 0730/Gunungkidul serta anggota Kodim 0716/Demak, Kodam IV/Diponegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai ketiga oknum TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg tersebut, layak dijatuhi hukuman mati.

Menurut dia berdasarkan apa yang disampaikan Kapuspen TNI mengenai kasus ini, ketiga oknum dapat dikenai pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, di mana pembunuhan berencana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

“Menurut saya layak dapat hukuman mati ya, karena sangat memprihatinkan sekali. Terutama pascakecelakaannya, apa yang mereka lakukan kepada korban sangat tidak patut,” kata Fahmi, dikutip dari republika.co.id, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Fahmi alasan layaknya hukuman mati diberikan kepada ketiga oknum itu karena apa yang dilakukan ketiganya pada korban usai kecelakaan begitu taktis dan memprihatinkan. Salah satu korban bernama Handi bahkan diduga masih hidup saat dihanyutkan ke sungai.

“Handinya kan belum meninggal. Bahkan warga nggak boleh ikut wara-wiri bantu korban ke rumah sakit, justru keduanya dihanyutkan di sungai,” kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum. Ketiganya juga terancam mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Ketiganya melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi tentara perempuan sniper - sukabumiheadline.com

Internasional

Ini Blueberry, sniper cantik Rusia pemburu tentara Ukraina

Selasa, 8 Sep 2026 - 23:30 WIB