Pengamat Militer: Oknum TNI Penabrak Sejoli di Bandung Layak Dihukuman Mati

- Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Terungkapnya kasus kecelakaan dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan di Sungai Serayu, terus menyita perhatian publik di tanah air.

DIberitakan kompas.com, kasus ini menyeret tiga orang oknum anggota TNI AD aktif. Satu dari tiga oknum anggota dimaksud berpangkat perwira sekaligus pemegang jabatan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kodam VIII/Merdeka.

Sementara, dua oknum anggota TNI AD lainnya berpangkat tamtama dan masih aktif bertugas sebaga anggota Kodim 0730/Gunungkidul serta anggota Kodim 0716/Demak, Kodam IV/Diponegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai ketiga oknum TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg tersebut, layak dijatuhi hukuman mati.

Menurut dia berdasarkan apa yang disampaikan Kapuspen TNI mengenai kasus ini, ketiga oknum dapat dikenai pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, di mana pembunuhan berencana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

“Menurut saya layak dapat hukuman mati ya, karena sangat memprihatinkan sekali. Terutama pascakecelakaannya, apa yang mereka lakukan kepada korban sangat tidak patut,” kata Fahmi, dikutip dari republika.co.id, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Fahmi alasan layaknya hukuman mati diberikan kepada ketiga oknum itu karena apa yang dilakukan ketiganya pada korban usai kecelakaan begitu taktis dan memprihatinkan. Salah satu korban bernama Handi bahkan diduga masih hidup saat dihanyutkan ke sungai.

“Handinya kan belum meninggal. Bahkan warga nggak boleh ikut wara-wiri bantu korban ke rumah sakit, justru keduanya dihanyutkan di sungai,” kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum. Ketiganya juga terancam mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Ketiganya melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

Realme C100 dan Realme C100i - Realme

Gadget

Realme C100 dan C100i: Baterai 7000mAh dijual Rp sejutaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:00 WIB