Ratusan Ribu Orang Tanda Tangan Tolak Permenaker Dana Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56

- Redaksi

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

Menaker Ida Fauziah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu, dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manafaat JHT. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Merespons Permenaker tersebut, kemudian banyak warga menandatangani petisi online di change.org untuk mendesak pemerintah membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat, hingga Ahad (13/2/2022) penandatangan petisi yang berjudu berjudul ‘Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun’ itu, sudah hampir 200 ribu orang.

Petisi ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo. Pihak yang menggalang petisi tersebut, Suhari Ete mengatakan, dengan aturan baru itu, buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.

“Jadi, kalau buruh atau pekerja di PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun,” kata dia seperti dikutip republika.co.id.

Padahal, menurutnya, sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata dia.

Berita Terkait

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains
Benarkah Bayu ASN Pemkot Bogor ditemukan di rumah istri muda di Sukabumi?
1 di Sukabumi, membanding 10 monumen knalpot hasil razia, keren mana?
Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades
Purbaya dicopot, ini profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan baru
Profil Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI masuk kategori desil 4 yang rentan miskin
Kebakaran di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi, AMAN Banten Kidul desak tingkatkan mitigasi bencana
Kronologi tukang cermin Bambang Setiyawan tewas dikeroyok pascademo 27 Agustus

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:42 WIB

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Kamis, 17 September 2026 - 23:00 WIB

Benarkah Bayu ASN Pemkot Bogor ditemukan di rumah istri muda di Sukabumi?

Selasa, 15 September 2026 - 17:47 WIB

1 di Sukabumi, membanding 10 monumen knalpot hasil razia, keren mana?

Senin, 14 September 2026 - 23:30 WIB

Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Purbaya dicopot, ini profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan baru

Berita Terbaru