Wanita Ber-Mercy Ngutil di Alfamart: Tak Sadar Tiba-tiba Cokelat Ada Dalam Tas

- Redaksi

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Mariana, seorang wanita yang menggunakan mobil mewah, sosoknya viral di media sosial (medsos) karena aksinya mengambil cokelat di Alfamart. Video detik-detik saat Mariana digeruduk karyawan Alfamart dan diminta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Viralnya video ini itu berbuntut panjang. Mariana kemudian disebut mengancam akan melaporkan karyawan Alfamart yang membuat video itu dengan UU ITE.

Menurut pihak Mariana, H Amir yang menjadi kuasa si wanita tersebut, kejadian itu hal yang tidak disengaja.

Mariana disebut tidak sadar bahwa cokelat itu sudah ada di dalam tasnya. Ditambahkan oleh Amir, bahwa saat kejadian itu, Mariana juga berada di kondisi tidak sadar.

Menurut cerita versi Amir, si karyawan Alfamart kemudian langsung merekam dengan video dan membuat Mariana terkaget.

“Tanpa sadar cokelatnya ada di tas ibu dan dia tidak tahu ada cokelat di dalam. Nah karyawan Alfamart ini juga melihat juga dan memvideolah beliau,” jelas Amir.

Amir menjelaskan bahwa kemudian Mariana membayar cokelat tersebut dan juga membayar dendanya.

Baca Juga :  Intip Persaingan AMDK Indomaret dan Alfamart, Menurut Warga Sukabumi Enak Mana?

Amir menambahkan, keesokan harinya, pihak Mariana mendatangai Alfamart tersebut dan meminta kejelasan dari si perekam video.

Amir membantah saat bertemu dengan karyawan Alfamart itu ada ancaman. Ia menyebut pertemuan itu berlangsung setengah jam dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Bukan datang mengintimidasi tapi datang mengklarifikasi bahwa ini urusan udah selesai,” kata Amir.

Sementara, pihak Alfamart menunjuk Hotman Paris Hutapea untuk membantu kasus yang dialami karyawannya.

Berita Terkait

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Berita Terbaru