Duh, Usaha Kuliner Omzet Rp300 Ribu di Kota Sukabumi Wajib Setor Pajak

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Kabar tidak menyenangkan bagi para pelaku usaha di bidang kuliner di Kota Sukabumi, Jawa Barat, datang pada akhir Agustus 2022 ini.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mewajibkan pemilik restoran atau pengusaha penjual makanan dan minuman membayar pajak bagi usaha dengan omzet Rp300 ribu atau lebih per bulan.

Dengan asumsi satu bulan adalah 30 hari, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Sukabumi bidang kuliner dengan omzet Rp10 ribu per hari sudah wajib setor pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan beleid terbaru mengenai pajak restoran.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 1391 tanggal 4 Agustus 2022, mengenai pengenaan pajak restoran, disebutkan bertujuan sebagai pemberitahuan kepada para wajib pajak mengenai pengenaan pajak restoran sesuai Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dilansir portal resmi Pemkot Sukabumi, pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300 ribu per bulan.

Dengan demikian, Rp30 ribu dari omzet usaha sebesar Rp300 ribu harus disetorkan ke Pemkot Sukabumi.

“Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran yang diterima dengan besaran pajak,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut tersebut dikutip sukabumiheadline.com, Senin (29/8/2022) pagi.

Selain itu, BPKPD juga dapat memungut pajak, meskipun wajib pajak belum memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah, serta apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Apabila wajib pajak tidak menunaikan pajak terutang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda,” lanjut pemberitahuan tersebut.

Berita Terkait

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM
Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya
Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi
Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026
Mau gaji Rp55 juta per bulan? Jepang butuh 40 ribu naker asal RI
Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026

Berita Terbaru

K, pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Garut di Regol - Ist

Peristiwa

Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:46 WIB

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 07:19 WIB

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB