Duh, Usaha Kuliner Omzet Rp300 Ribu di Kota Sukabumi Wajib Setor Pajak

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Kabar tidak menyenangkan bagi para pelaku usaha di bidang kuliner di Kota Sukabumi, Jawa Barat, datang pada akhir Agustus 2022 ini.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mewajibkan pemilik restoran atau pengusaha penjual makanan dan minuman membayar pajak bagi usaha dengan omzet Rp300 ribu atau lebih per bulan.

Dengan asumsi satu bulan adalah 30 hari, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Sukabumi bidang kuliner dengan omzet Rp10 ribu per hari sudah wajib setor pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan beleid terbaru mengenai pajak restoran.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 1391 tanggal 4 Agustus 2022, mengenai pengenaan pajak restoran, disebutkan bertujuan sebagai pemberitahuan kepada para wajib pajak mengenai pengenaan pajak restoran sesuai Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dilansir portal resmi Pemkot Sukabumi, pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300 ribu per bulan.

Dengan demikian, Rp30 ribu dari omzet usaha sebesar Rp300 ribu harus disetorkan ke Pemkot Sukabumi.

“Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran yang diterima dengan besaran pajak,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut tersebut dikutip sukabumiheadline.com, Senin (29/8/2022) pagi.

Selain itu, BPKPD juga dapat memungut pajak, meskipun wajib pajak belum memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah, serta apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Apabila wajib pajak tidak menunaikan pajak terutang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda,” lanjut pemberitahuan tersebut.

Berita Terkait

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada
Menkop minta Kopdes Merah Putih bersiap produksi genteng
10 kabupaten penghasil daging ayam terbesar: Sukabumi 76 juta kg, tapi harga naik terus
Ayam ras, buras, itik, puyuh: Merinci produksi telur di Sukabumi
Daftar shuttle bus Sukabumi-Jakarta plus tarif dan jadwal, tawarkan kenyamanan dan tepat waktu
Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi
15 tren usaha mikro 2026 di desa, dari AI hingga cuci motor panggilan
Gegerbitung juara! Ini 40 kecamatan penghasil cabai keriting di Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:29 WIB

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:01 WIB

10 kabupaten penghasil daging ayam terbesar: Sukabumi 76 juta kg, tapi harga naik terus

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ayam ras, buras, itik, puyuh: Merinci produksi telur di Sukabumi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:00 WIB

Daftar shuttle bus Sukabumi-Jakarta plus tarif dan jadwal, tawarkan kenyamanan dan tepat waktu

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:19 WIB

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Regulasi

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada

Jumat, 13 Feb 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Facebook Budi Azhar Mutawali

Legislatif

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:12 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:42 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131