Duh, Usaha Kuliner Omzet Rp300 Ribu di Kota Sukabumi Wajib Setor Pajak

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Kabar tidak menyenangkan bagi para pelaku usaha di bidang kuliner di Kota Sukabumi, Jawa Barat, datang pada akhir Agustus 2022 ini.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mewajibkan pemilik restoran atau pengusaha penjual makanan dan minuman membayar pajak bagi usaha dengan omzet Rp300 ribu atau lebih per bulan.

Dengan asumsi satu bulan adalah 30 hari, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Sukabumi bidang kuliner dengan omzet Rp10 ribu per hari sudah wajib setor pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan beleid terbaru mengenai pajak restoran.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 1391 tanggal 4 Agustus 2022, mengenai pengenaan pajak restoran, disebutkan bertujuan sebagai pemberitahuan kepada para wajib pajak mengenai pengenaan pajak restoran sesuai Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dilansir portal resmi Pemkot Sukabumi, pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300 ribu per bulan.

Dengan demikian, Rp30 ribu dari omzet usaha sebesar Rp300 ribu harus disetorkan ke Pemkot Sukabumi.

“Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran yang diterima dengan besaran pajak,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut tersebut dikutip sukabumiheadline.com, Senin (29/8/2022) pagi.

Selain itu, BPKPD juga dapat memungut pajak, meskipun wajib pajak belum memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah, serta apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Apabila wajib pajak tidak menunaikan pajak terutang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda,” lanjut pemberitahuan tersebut.

Berita Terkait

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia
Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal
Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya
Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan
Hanipa, pesepakbola Timnas Putri asal Sukabumi ini minta bantuan Dedi Mulyadi
Pendiri Microsoft, Bill Gates tak ingin mati dalam keadaan kaya: Memalukan
Persib masuk bursa efek, Menteri PKP akan investasi Rp100 M, berharta Rp1,5 T ini rinciannya

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:16 WIB

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:00 WIB

Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal

Senin, 2 Juni 2025 - 19:36 WIB

Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:40 WIB

Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

Berita Terbaru