Tega, Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri yang Masih SD

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Sungguh tega apa yang dilakukan seorang oknum polisi berinisial CH. Ia pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 hingga 20 tahun penjara.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap Briptu CH, anggota Polres Cirebon yang melakukan tindakan kekerasan fisik dan juga pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

Jajaran Polresta Cirebon bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus tersebut di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan proses penanganan, sekaligus menunjukkan barang bukti yang diamankan. Polresta Cirebon juga menghadirkan terduga pelaku.

Baca Juga :  Polisi Dinilai Sewenang-wenang, ICJR Minta Presiden Evaluasi Kapolri

Di hadapan pekerja media, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.

Pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya dengan sangkaan tindakan kekerasan fisik. Pelapor kemudian melaporkan CH kembali dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022.

Keesokan harinya atau pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH menjadi tersangka.

“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan. Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif.

Baca Juga :  Berantem dengan calon suami, Risa asal Sukabumi telepon polisi malah dibawa ke THM

Selain mengamankan CH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tesebut.

Sebagai langkah prosedur, petugas sangat berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban. Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban.

Menurut Arif, sejak awal proses penanganan kasus ini, polisi bekerja secara profesional. Sejumlah orang langsung dimintai keterangan.

Bima Sena, Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, mengapresiasi langkah petugas dalam penanganan kasus ini.

“Penangkapan yang dilakukan segera setelah adanya laporan sebagai bukti komitmen baik polresta dalam penegakan hukum. Itu bukti profesional penyidik,” kata Bima usai gelar perkara.

Pihak keluarga korban pun diminta untuk terus melaporkan bila ada keterangan baru.

Berita Terkait

BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar
Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China
Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi
KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China
Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:54 WIB

BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Berita Terbaru