Rifal: Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 2021 Cacat Hukum

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzy. l Istimewa

Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzy. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Ketua Karang Taruna Kecamatan Parakansalak Rifal Fauzi, menilai Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Sukabumi di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/8/2021), cacat hukum.

Pasalnya, Rifal menyebut hajat pemuda tersebut tidak sesuai dengan AD/ART. Karenanya, Rifal memutuskan mundur sebagai bakal calon (balon) dalam bursa pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi periode 2021-2026.

“Mudur. Saya nggak jadi nyalon, karena tidak sesuai AD/ART Karang Taruna,” kata Rifal kepada sukabumiheadlines.com, Selasa (10/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rifal, AD/ART itu tidak bisa divoting, karenanya ia memutuskan melakukan aksi walk out sebab keputusan memvoting AD/ART itu dipaksakan.

Terkait pasal yang divoting, ia menjelaskan, pada poin persyaratan calon ketua, disebutkan “pernah dan aktif menjadi pengurus Karang Taruna di wilayah Kabupaten Sukabumi”. Hal itu, sebut Rifal, ada redaksi yang diubah.

“Padahal, menurut AD/ART tidak seperti itu redaksinya. Jadi ada redaksi yang dihilangkan. Kalau si calon tersebut di SK-nya bukan ketua karang taruna tingkat kecamatan, maka calon tersebut tidak sah menjadi pemenang dalam temu karya kemarin,” cetus dia.

Baca Juga :  Hati-hati para Ortu, Jambret Incar Anak Pegang HP seperti di Kadudampit Sukabumi

Ditambahkan Rifal, TKKT tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan memvoting materi AD/ART karena hal itu levelnya nasional, sementara di daerah hanya melaksanakan AD/ART.

Sementara itu, disinggung mengenai adanya pasal tentang “kearifan lokal”, Rifal menyebut, kearifan lokal tersebut diatur di dalam Pasal 24 ayat 2. Menurutnya, pasal tersebut digunakan manakala semua balon dianggap tidak ada yang memenuhi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 point 1.

“Selain itu, yang dimaksud dengan kearifan lokal, tidak menyentuh substansi. Kearifan lokal itu hanya tambahan, misalnya memiliki sertifikasi tertentu,” sebut Rifal.

Masalahnya, tambah dia, panitia lebih mengedepankan kearifan lokal ketimbang aturan pokok dalam AD/ART. Padahal, jika jika patuh terhadap AD/ART ia menilai, ada dua balon yang memenuhi persyarataan sesuai AD/ART.

Baca Juga :  Waspada! Begini Cara Begal Bunuh Anggota Ormas di Ciemas Sukabumi

“Masalahnya, ada dua calon yang lolos secara kualifikasi sebagaimana disyaratkan pasal 24 ayat 1, yaitu Rifal Fauzi dan Dede Iswandi. Lantas kenapa panitia lebih mengedepankan kearifan lokal dibanding yang pokok?” Sebutnya.

Lebih jauh, ia berharap, hajat pemuda tersebut bisa menjadi momentum menjaga sisi idealisme pemuda yang hari ini mulai terkikis.

“Pemuda harus diberi otoritas. Biarkanlah pemuda yang menentukan sikap dan pilihannya,” kata dia.

Disinggung mengenai langkah yang akan diambilnya terhadap hasil TKKT Kabupaten Sukabumi yang baru lalu, Rifal memilih wait and see. Namun, jika hasil TKKT yang dinilainya cacat hukum tersebut, maka ia akan memilih langkah hukum.

“Menyikapi hasil TKKT tersebut, jika pengurus tingkat Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah mengesahkan dan mengukuhkan, kami akan mempertahankan hak-hak kami melalui jalur hukum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seksi Humas Organizing Committee (OC) Nano Wigi Kartapradja, memastikan TKKT ke IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik tersebut sudah sesuai dengan AD/ART Karang Taruna. Baca selengkapnya di: Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

Berita Terkait

Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel
Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi
Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah
Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir
Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya
356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids
Perang opini Kuasa Hukum nelayan Ciemas Sukabumi dan Kades Mandrajaya
4 ribu lebih pria di Kota Sukabumi mengurus rumah tangga, pengangguran berapa?

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:09 WIB

Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:00 WIB

Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:45 WIB

Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir

Senin, 30 Juni 2025 - 18:35 WIB

Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra. l Istimewa

Politik

Susunan Pengurus DPP Gerindra Periode 2025-2030

Minggu, 3 Agu 2025 - 19:21 WIB

Oil Refinery atau kilang minyak - Ist

Ekonomi

Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun

Minggu, 3 Agu 2025 - 03:46 WIB