Soal Penghapusan Kontrak Guru PPPK, Respon BKN: Seleksi Lagi

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK yang bisa saja berlaku bagi seluruh PPPK, saat ini menjadi perbincangan serius di tingkat pusat. Agar tak perlu memikirkan perpanjangan kontrak, pemerintah berencana untuk merevisi PP 49 tahun 2018 dan menghapuskan Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK.

Awalnya rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini dicetuskan oleh Kemndikbudristek melalui Dirjen GTK, Nunuk Suryani.

Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani menyampaikan jika pemerintah dan DPR RI harus merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur sistem pengangkatan PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada poin tertentu, Dirjen GTK Kemendikbudristek menginginkan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK dihapuskan. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan tersebut, saat ini pengangkatan PPPK memiliki masa kontrak kerja dengan ketentuan minimal 1 tahun, 2 tahun atau bahkan 5 tahun.

Baca Juga :  PNS dan PPPK Sukabumi tak akan lagi dapat gaji ke-13, kok bisa?

Setelah itu lanjutnya, kinerja Guru PPPK akan dievaluasi sebagai dasar dan acuan sebelum dilakukan perpanjangan kontrak. Hal ini dinilai dapat mengganggu fokus kinerja Guru PPPK yang resah terhadap perpanjangan kontrak.

Perpanjangan Kontrak PPPK ini sendiri menurut Nunuk Suryani dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja PPPK, sehingga perpanjangan kontrak PPPK, dilakukan berdasarkan beberapa faktor yang sudah ditetapkan, yakni pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK.

Namun, lanjut Dirjen GTK Kemendikbudristek, PP ini juga mengatur kalau perpanjangan kontrak PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu, ditenggat paling lama 5 tahun anggaran.

Di hadapan Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK tersebut. Hal ini disampaikan Nunuk Suryani dengan harapan Kontrak Guru PPPK dapat dihapuskan dan Guru PPPK tidak lagi memikirkan persoalan perpanjangan kontrak.

Baca Juga :  Honorer Sukabumi Diganti PNS Part Time, Apa Untungnya?

Menyikapi usuran Dirjen GTK Kemendikbudristek ini, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan jika sampai saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai usulan penghapusan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK lainnya ini.

Bima pun memastikan kalau saat ini, pihaknya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Karena menurut Bima, dalam aturan tersebut dijelaskan masa kontrak PPPK mulai dari 1-5 tahun. Namun masa kontrak tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus melakukan tes ulang.

“Kalau perpanjangan kontrak tidak harus ikut tes ulang. Beda jika guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi,” singkat kepala BKN.

Berita Terkait

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat
Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR
Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Senin, 8 September 2025 - 14:25 WIB

Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

Jumat, 5 September 2025 - 00:01 WIB

Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Kamis, 4 September 2025 - 17:56 WIB

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB