KPK Akan Bongkar Keterlibatan Cak Imin dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

sukabumiheadline.com l Komisi Pemberantasan (KPK) akan mengungkap peran dan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans tahun 2012.

Hal itu akan dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan persidangan Tipikor nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasti dituangkan dalam surat dakwaan termasuk apakah diketahui oleh pihak-pihak lain atasannya langsung dari tersangka (Reyna Usman) yang kemarin sudah disampaikan dalam konteks ini tentu dalam kementerian (Kemenakertrans) tentu menterinya (Cak Imin),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Ahad (28/1/2024).

Ali mengatakan bahwa Cawapres pendamping Anies Baswedan itu kemungkinan akan menjadi saksi dalam sidang kasus proteksi TKI nanti.

“Tunggu saja, ketika jaksa menghadirkan saksi-saksi pasti kemudian akan secara terbuka ditanyakan fakta-faktanya termasuk apakah juga diketahui pihak-pihak lain, bahkan apakah ada keterlibatan pihak lain di sana,” jelas Ali.

Baca Juga :  Megawati Minta KPK Dibubarkan

Ali menambahkan, saat ini KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar tersebut.

Menurut Ali, nantinya jaksa KPK akan menghadirkan para tersangka dalam persidangan nanti guna mengumpulkan bukti pelengkap di kasus tersebut.

“Masih berproses, setelah ditahan, proses penyidikan kan tidak berhenti,” pungkas dia.

Sebelumnya, KPK menahan Reyna Usman (RU) dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND).

Keduanya ditahan pada Kamis (25/1/2024) kemarin hingga Selasa (13/2/2024) bulan depan untuk kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN) tidak hadir dalam pemeriksaan. Sehingga belum ditahan dan bakal dipanggil ulang.

Untuk informasi, RU merupakan mantan anak buah Cak Imin saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Transmigrasi (2009-2014).

Cak Imin pun pernah diperiksa KPK pada pada Kamis (7/9/2023) terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

Baca Juga :  PKB Ancam Prabowo Subianto

“Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti,” kata Ali.

Reyna Rekayasa Proyek Proteksi TKI
Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar.

Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI. Kedua merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma korupsi tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia. Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp17,6 miliar.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131