Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. - Mahkamah Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. - Mahkamah Konstitusi

sukabumiheadline.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim MK Anwar Usman karena kembali dinyatakan melanggar etik.

MKMK menyatakan Anwar melanggar etik atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang mencopot Anwar dari posisi ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut MKMK, sikap tidak terima ini tampak ketika adik ipar Presiden Joko Widodo itu menggelar konferensi pers merespons Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

“Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan,” kata anggota MKMK Yuliandri.

Baca Juga :  Kata Mahfud MD Percuma Protes Putusan MK, KIM Setuju Gibran Cawapres Prabowo

Menurut MKMK, ada beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kemudian, pernyataan paman dari Gibran Rakabuming Raka itu yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

MKMK pun berpandangan, tindakan Anwar yang menggelar konferensi pers juga sudah dapat menunjukkan sikap tidak legowo atas putusan MKMK. Di samping itu, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha atas putusan MKMK tersebut.

Paman Gibran Rakabuming Raka

Baca Juga :  Ketua MKMK: 9 Hakim Potensi Langgar Kode Etik, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Batal

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespons mengenai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya Ketua MK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Namun demikian, Jokowi enggan berkomentar banyak terkait pemecatan adik iparnya tersebut. Baca lengkap: Adik Ipar Dipecat dari Ketua MK, Ini Komentar Jokowi

Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) seakan belum selesai diperbincangkan publik, meskipun Ketua Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Baca lengkap: Paman Dipecat dari Ketua MK, Saiful Mujani ke Gibran: Kamu Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran

Berita Terkait

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Berita Terbaru