Intip aktivitas pengeboran di PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi, sesuai syarat teknis, perizinan dan K3LL?

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTP Salak - Istimewa

PLTP Salak - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), demi mencapai target bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Adapun, salah satu yang menjadi target bauran energi tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan sumber energi panas bumi.

Namun hingga saat ini, pemanfaatan panas bumi sebagai pembangkit listrik baru sebesar 2.175,7 Megawatt (MW) atau sekira 9,2% dari total potensi sumber daya. Pada 2035 yang ditargetkan kapasitas terpasang mencapai 9,3 Gigawatt (GW).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Jadi orang terkaya ke-5 di Asia, ini profil 2 perusahaan Prajogo Pangestu di Sukabumi

Mengutip laman Kementerian ESDM, diketahui bahwa pengeboran eksplorasi PLTP Cisolok-Cisukarame telah sesuai syarat, perizinan, teknis, dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL).

“Pengeboran eksplorasi PLTP prospek Cisolok-Cisukarame telah sesuai syarat, perizinan, aspek teknis, dan K3LL pengusahaan panas bumi,” kata Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, Iman K. Sinulingga dalam  siaran pers Kementerian ESDM dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:

Iman K. Sinulingga menyatakan, untuk mencapai target tersebut Pemerintah mencanangkan quick wins program eksplorasi panas bumi.

“Program tersebut sebagai upaya menurunkan risiko hulu, sehingga dapat meningkatkan keekonomian proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan menarik investasi di sektor EBT dengan harga yang kompetitif,” ujar Iman.

Rekomendasi Redaksi: 30 tahun “dicengkram” PLTP, Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi jadi lumbung kemiskinan

Pelaksanaan program pengeboran eksplorasi tersebut pertama kali dilaksanakan di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

“Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW. Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah K3LL,” jelas Iman.

Baca Juga :  Sumbangan terbesar dari asetnya di Sukabumi, harta Prajogo Pangestu tembus Rp1.013 T

Rekomendasi Redaksi: Berharap panas geothermal Gunung Salak di lumbung kemiskinan Sukabumi

Sebelum kegiatan tajak pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan mengantongi persetujuan Lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berita Terkait: Termasuk Cikakak Sukabumi, 90% Potensi Panas Bumi RI Belum Digarap, Mau Diekspor?

“Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2031, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja,” tegas Iman.

Baca Juga:

Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi termasuk Taman Nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.

“Dalam pemenuhan persyaratan pelaksanaan eksplorasi panas bumi di kawasan hutan, juga telah disusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dengan memperhatikan rona awal dan aspek pengelolaan lingkungan, mengacu pada regulasi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa kegiatan panas bumi pada tahap eksplorasi yang tidak menimbulkan dampak penting, dikecualikan dari kewajiban AMDAL, cukup dengan UKL-UPL,” papar Iman.

Baca Juga :  Airlangga ungkap sederet tantangan investasi panas bumi di RI, nasib PLTP Cikakak Sukabumi?

Rekomendasi Redaksi: Apakabar PLTB Sukabumi? Terbesar se-Asia, dipindah ke Sidrap, dicaplok BREN

Iman menambahkan, pemerintah terus berkomitmen untuk mengupayakan penyediaan listrik bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional, dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan konservasi.

“Kegiatan eksplorasi panas bumi di prospek Cisolok-Cisukarame yang sebagian berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu terobosan dalam penyediaan energi bersih untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap bersinergi dengan pengelolaan kawasan termasuk konservasi terhadap keanekaragaman hayati,” tutup Iman.

Sebagaimana diketahui, good engineering practices pemanfaatan panas bumi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah diimplementasikan sejak tahun 1994 dengan beroperasinya PLTP Gunung Salak sebesar 377 MW. Baca sejarah PLTP Salak: Sejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi

Kementerian ESDM mengklaim pemanfaatan PLTP Gunung Salak hingga saat ini menjadi bukti bahwa panas bumi di Taman Nasional dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan kawasan hutan sekaligus sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar dari sumber energi baru terbarukan pada sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali).

PLTP Cisolok-Cisukarame nihil aktivitas

PLTP Cisolok-Cisukarame, Kabupaten Sukabumi - Istimewa
PLTP Cisolok-Cisukarame, Kabupaten Sukabumi – Istimewa

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, sejumlah mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi (FMPLS) menyebut rencana ekplorasi panas bumi di Cisukarame, yang meliputi Kecamatan Cikakak dan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tak sesuai tata ruang.

Berita Terkait: Airlangga ungkap sederet tantangan investasi panas bumi di RI, nasib PLTP Cikakak Sukabumi?

Koordinator FMPLS Faiz Abdul Muhaimin menyebut, sedikitnya ada tiga persoalan di balik eksplorasi panas bumi tersebut.

“Setidaknya ada tiga persoalan dalam pembangunan ekplorasi panas bumi di Cisukarame Cisolok ini,” ungkap Faiz, Kamis (16/9/2021) lalu.

Sementara, dari penelusuran sukabumiheadline.com, hingga saat ini baru ada aktivitas di PLTP Cisolok-Cisukarame area Desa Sirnarasa sudah ada pengeboran, namun untuk wilayah Desa Sukarame belum terlihat aktivitas berarti. Baca selengkapnya: Eksplorasi Panas Bumi di Cisolok-Cisukarame Sukabumi Disoal

Sementara, upaya konfirmasi ke sejumlah pihak, hingga berita ini ditulis, belum ada yang merespon.

Berita Terkait

Didominasi perempuan, ini jumlah TKI asal Sukabumi 5 tahun terakhir
Ketahui Visi, Misi dan 11 Proyek Prioritas yang keren dari Bupati/Wabup Sukabumi
Hitung luas wilayah, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi Utara dan calon ibu kota
Catatan kritis 100 Hari Kerja Bupati/Wabup Sukabumi, LKK beri nilai 2 dari 10
Ini 9 Program 100 Hari Bupati/Wabup Sukabumi finish 31 Mei, mana sudah terwujud?
Kilas balik 1995: 3 kecamatan di kabupaten disetujui Soeharto gabung Kota Sukabumi
Pengertian dan perbandingan besar APBD kota dan kabupaten di Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Brigjen TNI Maulana Ridwan, jenderal bintang satu asal Sukabumi atasan Letkol Teddy

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:00 WIB

Ketahui Visi, Misi dan 11 Proyek Prioritas yang keren dari Bupati/Wabup Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 01:24 WIB

Hitung luas wilayah, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi Utara dan calon ibu kota

Senin, 2 Juni 2025 - 01:37 WIB

Catatan kritis 100 Hari Kerja Bupati/Wabup Sukabumi, LKK beri nilai 2 dari 10

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:01 WIB

Ini 9 Program 100 Hari Bupati/Wabup Sukabumi finish 31 Mei, mana sudah terwujud?

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:54 WIB

Kilas balik 1995: 3 kecamatan di kabupaten disetujui Soeharto gabung Kota Sukabumi

Berita Terbaru