Kisah Adi, bunuh pria Sukabumi yang mau sodomi dirinya kini divonis 14 tahun penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda. - Istimewa

Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Adi alias Algira menunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis dirinya bersalah karena telah membunuh pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang hendak melakukan sodomi terhadap dirinya.

Pria berusia 20 tahun itu dijatuhi vonis 14 tahun penjara karena terbukti telah membunuh Sutarjo alias Ceceu (54). Peristiwa terjadi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Andy Wiliam Permata, pada Senin (7/10/2024).

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain.

Berita Terkait: Dibekuk di Parungkuda Sukabumi, pelaku ungkap alasan bunuh transgender di Palabuhanratu

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman,” jelas Andy.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) dini hari di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Peristiwa itu bermula ketika terdakwa diundang ke Palabuhanratu dengan janji akan diberi pekerjaan. Baca selengkapnya: Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa mengaku kepada polisi membunuh Ceceu karena pertengkaran usai dirinya menolak ajakan berhubungan badan sesama jenis.

Baca Juga :  Soal Petisi Tilang Truk AMDK AQUA, Ini Kata 5 Warga dari 5 Kecamatan di Sukabumi

Terdakwa mengaku korban mendatanginya yang sedang beristirahat malam sambil membawa pisau dan mengajaknya berhubungan sesama jenis. Ajakan itu ditolak terdakwa hingga terjadilah cekcok dan perkelahian. Terdakwa lalu merebut pisau dari tangan korban.

Kemudian, terdakwa menusuk korban pada bagian leher dalam pertengkaran itu sehingga berakibat fatal.

Tidak membutuhkan waktu yang lama atau sekitar tiga jam pascakejadian, pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi di bus jurusan Palabuhanratu-Bogor saat hendak melarikan diri.

Adi pun ditangkap di Parungkuda oleh Satreskrim Polres Sukabumi saat tengah dalam perjalanan menuju Bogor.

Berita Terkait

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131