Tom Lembong, sahabat Anies Baswedan ditangkap Kejagung rugikan negara Rp400 miliar

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong - Istimewa

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016, di mana saat itu Mendag dijabat oleh Thomas Trikasih Lembong atau populer dipanggil Tom Lembong.

Dalam kasus yang melibatkan sahabat Anies Baswedan tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers menyatakan dalam praktik impor gula tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Qohar, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yaitu Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan seseorang berinisial DS. Kejagung juga menahan kedua tersangka.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015. Impor gula juga dilakukan tanpa koordinasi.

Qohar memaparkan bahwa Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Adapun, kedelapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu, adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP,” ungkap Qohar.

“Impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas dia.

Selain itu, ada dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu.

Berita Terkait

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Berita Terbaru

Otomotif

Honda CB350, motor satu silinder klasik dijual murah

Senin, 30 Mar 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi gerbang Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi - sukabumiheadline.com

Khazanah

Hari jadi ke-60, mengenang 5 periode Setukpa Polri Sukabumi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB