Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangapul dan Erintuah Damanik - Istimewa

Mangapul dan Erintuah Damanik - Istimewa

sukabumiheadline.com – Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk, mengatakan bahwa suaminya telah mengakui kesalahannya menerima suap.

Hal tersebut disampaikan Rita saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur.

“Ketika pertemuan bersama bapak (Erintuah), bapak pernah katakan seperti ini, ‘Aku udah,’ apa namanya ya, bapak itu menyadari kesalahannya. Bapak minta maaf ke saya dan minta maaf ke anak-anak,” ujar Rita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/1/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rita mengatakan, sang suami ketika itu memang mengakui kesalahannya karena menerima uang. Namun, Erintuah tidak menjelaskan secara terang dari mana asal uang itu.

Mendengar pengakuan suaminya, Rita mengaku tak tega untuk menanyakan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terungkap Gestur Aneh Ronald Sebelum Bunuh Wanita Sukabumi, Dini Sera Afrianti

“Gak tega saya. Saya tidak pernah bertanya kepada bapak masalah itu, karena gak sanggup juga bertanya seperti itu,” ujarnya.

Selaras dengan Rita, istri hakim Mangapul, yakni Marta Panggabean, juga mengatakan bahwa suaminya menangis menyesali perbuatan itu. Marta menyebut, suaminya lega karena uang suap sebesar SDG 36 ribu di dalam tas hitam akhirnya telah diserahkan kepada penyidik.

“Itu bukan milik kita, oke? Katanya sambil menangis, bapak bilang ‘Saya menyesal, jangan marah, ya. Saya mohon maaf, ya, saya khilaf’,” ujar Marta menirukan kalimat suaminya ketika itu.

Uang tersebut ditemukan Marta saat masuk ke apartemen Mangapul pada Oktober 2024. Dia tiba dari Medan karena mendengar apartemen itu digeledah dan suaminya ditangkap.

Usai menemui Mangapul di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Marta memutuskan istirahat di apartemen yang sudah digeledah itu. Dia menyebut, kondisi apartemen sudah berantakan dan menemukan uang 36 ribu dolar Singapura. Hingga pada akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik.

Baca Juga :  Pengacara terpidana pembunuh warga Sukabumi ngaku ditekan mau disetrum

Sebelumnya, Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Jumlahnya 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum Bagus Kusuma Wardhana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Bagus merincikan pemberian uang tunai tersebut. Sebanyak SGD 48 ribu diterima Erintuah Damanik dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat. Meirizka adalah ibu Ronald Tannur dan Lisa adalah pengacaranya.

Kedua, pemberian uang tunai sebesar SGD 140 ribu atau sekitar Rp1,66 miliar dari Meirizka dan Lisa. Uang itu dibagi untuk Erintuah sebesar SGD 38 ribu, kemudian Heru dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu. Sementara sisanya SGD 30 ribu disimpan oleh Erintuah.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:00 WIB

PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Berita Terbaru

Sukabumi

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:54 WIB

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:51 WIB