Warga Sukabumi kecewa polisi nakal lapor ke mana? Hubungi Propam 24 jam via WA 0855.5555.4141

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nomor WhatsApp pengaduan polisi nakal - Divisi Propam Polri

Nomor WhatsApp pengaduan polisi nakal - Divisi Propam Polri

sukabumiheadline.com – Buat warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tengah atau mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berurusan dengan polisi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini sudah menyediakan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi 24 jam.

Misalnya, polisi tiba-tiba merazia kendaraan Anda kendati tidak ada surat tugas razia atau mereka bersikukuh melakukan penilangan bahkan ketika Anda tidak melakukan kesalahan apa-apa. Kelakuan polisi nakal tersebut bisa Anda diadukan ke Divisi Propam Polri agar mendapatkan sanksi.

Sebelumnya, ada tiga cara melaporkan polisi nakal, salah satunya mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Sukabumi juga bisa melaporkan via sambungan internet dengan mengakses laman aduan propam.polri.go.id atau lewat alamat surel [email protected] maupun via media sosial. Cara lain, hubungi Yanduan Divpropam Polri di (021) 7218615.

Selain beberapa cara lama tersebut, kini mengadukan polisi nakal ke Divisi Propam Polri bisa lebih mudah dan simpel. Korban ulah oknum aparat penegak hukum nakal bisa langsung mengadu via aplikasi perpesanan WhatsApp atau WA. Saluran pengaduan tersebut bukan anyar, yakni ada sejak Juni 2024, tapi kembali diinformasikan Divisi Propam Polri pekan ini.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam akun X @divpropam pada Senin, 3 Februari 2025, Divisi Propam Polri memberitahukan kepada masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui WA dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141. Pelayanan ini disebut aktif selama 24 jam.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil
Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi
May Day 2026: Ini daftar janji Prabowo soal perlindungan pekerja
Kementerian Imipas: Online scam di Sukabumi diungkap tim intelijen, selective policy ditegakkan
Di Sukabumi Kakorlantas Polri pastikan kawal ribuan buruh peringati May Day ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:42 WIB

Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil

Senin, 4 Mei 2026 - 21:54 WIB

Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi

Berita Terbaru