sukabumiheadline.com – Petani di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengeluhkan harga pupuk subsidi jenis Urea dijual lebih mahal dari yang sudah ditentukan pemerintah. Hal itu diungkapkan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Agrobisnis Akay Trisula, Muklis Rahayu.
Kondisi tersebut, menurut Muklis Rahayu, memberatkan bagi petani. Terlebih saat ini menjadi petani masih tergolong bukan profesi menjanjikan.
Dijelaskannya, pupuk subsidi jenis Urea di Cidadap dijual seharga Rp125 ribu per karung isi 50 kg. Sedangkan, menurut Muklis, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi adalah Rp112.500 per karung isi 50 kg, atau setara Rp2.250 per kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu dialami oleh mitra kami (KUB Agrobisnis Akay Trisula) di Cidadap, dan sudah saya buktikan sendiri di lapangan. Waktu saya beli memang 125 ribu Rupiah per karung,” kata pria yang biasa dipanggil Akay itu kepada sukabumiheadline.com, Selasa (3/6/3025).
Akay menambahkan, ia sudah menyampaikan protes terkait hal tersebut kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi.
Bahkan, ia mengaku berulangkali meminta penjelasan dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cidadap, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
“Kalau jawaban dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, katanya karena toko penjual sedang ditunggu oleh istrinya, jadi tidak tahu harga jual pupuk subsidi. Itu yang bikin saya bingung, artinya kan itu pupuk dijual bebas,” sesal Akay.
“Kalau Dinas Pertanian dan BPP Cidadap belum ada jawaban. Bahkan, saya sampai nunggu lama di sawah, orang BPP tetap tidak datang ke lokasi,” kata Akay jengkel.
Kondisi serupa, tambah Akay juga dialami mitranya yang berada di daerahnya, Kecamatan Kebonpedes.
“Informasi yang saya terima sama, tapi saya harus kroscek dulu kebenarannya,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni mengatakan pihak Disdagin sudah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap distributor pupuk subsidi.
“Sudah kami panggil dan sudah dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan – red), karena kejadiannya kan disampaikan pekan lalu,” kata Dani.
“Makanya, apakah setelah pemanggilan tersebut kembali terulang (menjual pupuk di atas HET), atau konfirmasi kejadian pekan lalu? Kalau untuk kejadian pekan lalu, kami sudah melakukan pemanggilan dan ada BAP-nya,” imbuhnya.
Dani juga memastikan, jika terbukti distributor menjual pupuk di atas HET, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada kementerian untuk mencabut izin distributor tersebut.
“Jika terjadi lagi, misalnya, dan memang terbukti menjual pupuk di atas HET, maka kami akan merekomendasikan kepada pihak kementerian dan pabrik pupuk untuk mencabut izin distributor tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Distan Kabupaten Sukabumi, belum merespons upaya konfirmasi yang diajukan.
Untuk informasi, KUB merupakan kelompok dengan beragam jenis usaha. KUB memungkinkan memiliki mitra di kecamatan berbeda di Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan, BPP yang ada di setiap kecamatan, adalah unit kerja pemerintah yang berfungsi memberikan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan dan berfungsi sebagai pusat informasi bagi petani atau pelaku usaha tani. BPP juga merupakan tempat pertemuan dan koordinasi antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha yang bertujuan menyelenggarakan penyuluhan pertanian.