sukabumiheadline.com – Nasib apes dialami dua pria berinisial asal Sukabumi, Jawa Barat, keduanya diringkus jajaran Polresta Bogor Kota setelah terciduk membawa ribuan butir obat keras terbatas.
Menurut Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, penangkapan dua pria berinisial IW dan J tersebut dilakukan di Jl. Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (15/8/2025) dini hari.
“Kami, dari Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan obat keras,” kata Eko.
Dari pengakuan IW dan J, keduanya tengah dalam perjalanan dari Jakarta dengan mengendarai sepeda motor dari menuju Sukabumi. Keduanya diduga menjalankan bisnis haram jual beli obat keras untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
Namun, saat melintasi wilayah Kota Bogor, mereka menghentikan kendaraannya saat melihat ada patroli polisi di wilayah tersebut.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik mereka kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan ribuan butir obat keras yang mereka bawa dalam perjalanan.
“Jenis obatnya, 1.000 butir Heximer, 300 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl,” beber Ipda Eko.
Alhasil, IW dan J langsung digelandang ke Mako Polresta Bogor Kota. Seluruh barang bukti juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sekarang ditangani Satnarkoba Polresta Bogor Kota,” pungkas Eko.