sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama eksekutif menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/11/2025).
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi untuk menetapkan Propemperda 2026 sebagai arah kebijakan legislasi daerah dan dasar pembangunan hukum daerah.
Dengan demikian, menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, pembahasan Propemperda 2026 bersama pemerintah daerah dan 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas telah rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh tahapan pembahasan berjalan baik. Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi landasan penting dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelas Budi.
“DPRD juga berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
13 Raperda yang yang dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh usulan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
- Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) usulan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi.
- Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan usulan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
- Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.
- Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah usulan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
- Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 usulan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata usulan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 usulan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Pengelolaan Irigasi usulan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.
- Perubahan Badan Hukum Perumdam Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri usulan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.
- APBD Tahun Anggaran 2027 usulan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Penyertaan Modal kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri usulan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.









