sukabumiheadline.com – Kasus korupsi Dana Desa (DD) berulangkali terjadi di Kabupaten Sukabumi, melibatkan kepala desa (kades) hingga staf desa. Kasus terbaru, melibatkan Kades Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, dan Sekretaris Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak. Baca selengkapnya: Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta
Kasus serupa sebelumnya juga beberapakali terjadi di Sukabumi. Hampir semua pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Baca selengkapnya: Dalam 6 Bulan, Dua Kades di Sukabumi Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga: Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana Desa: Sumber dana dan prioritas penyaluran
Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian Desa, Senin (5/1/2026), berikut adalah penjelasan terkait tujuan dan penyaluran Dana Desa.
Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi desa melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.
Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa.
Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Berita Terkait: Kurun 3 bulan, kades dan sekdes di Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa
Pengertian Dana Desa
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Berita Terkait: DD Korupsi Ratusan Juta Dana Desa dan Banprov di Surade Sukabumi
Sumber dan mekanisme penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Alokasi dasar
Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:
- Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
- Pencairan tahap pertama, diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
- Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan). Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
- Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
- Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
- Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
- Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
Berita Terkait: Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa. - Meningkatkan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Berita Terkait: 10 desa di Kabupaten Sukabumi paling banyak dan sedikit terima Dana Desa 2025
Prioritas Dana Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
- Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
- Pembangunan energi baru dan terbarukan;
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
- Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.
Semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Dana Desa 2026
Berikut adalah poin-poin utama mengenai Dana Desa untuk tahun anggaran 2026:
1. Anggaran dan Kebijakan 2026
Total Alokasi: Pagu Dana Desa nasional tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,6 triliun.
Dasar Hukum: Operasional penggunaan dana ini diatur melalui Permendes No. 16 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk teknis untuk tahun anggaran 2026.
Pembayaran Tunggakan: Menteri Desa PDT memastikan bahwa Dana Desa tahun 2025 yang belum cair akan dibayarkan pada tahun 2026 tanpa mengurangi jatah pagu tahun 2026 tersebut.
2. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Fokus utama penggunaan dana pada tahun 2026 meliputi:
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Menjadi prioritas baru untuk penguatan ekonomi lokal dengan target pembentukan hingga 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ketahanan Pangan: Alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan nabati dan hewani.
Layanan Kesehatan & Stunting: Peningkatan layanan kesehatan dasar dan pencegahan stunting di skala desa.
3. Mekanisme Penyaluran
Penyaluran umumnya dilakukan dalam 3 tahap:
- Tahap I (20%): Paling cepat Januari hingga Juni.
- Tahap II (40%): Paling cepat Maret hingga Juni.
- Tahap III (40%): Mulai bulan Juli.
Penyaluran Khusus: Tahun 2026 juga memperkenalkan skema penyaluran yang dapat terintegrasi dengan pengembangan fisik gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih.
4. Larangan Penggunaan
Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa 2026 dilarang keras digunakan untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung pada rakyat, seperti studi banding ke luar daerah atau pembangunan kantor desa yang mewah.
Untuk rincian pagu per desa secara spesifik, Anda dapat memantau Sistem Informasi Desa (SID) Kemendesa atau melalui pengumuman resmi di masing-masing pemerintah kabupaten.
Dasar hukum utama
- Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Landasan utama yang mengatur Dana Desa.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014: Mengatur tentang Dana Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT): Mengatur rincian prioritas penggunaan (Contoh: Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023).









