sukabumiheadline.com – Kebijakan zero kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau truk kelebihan muatan siap diterapkan pada 2027. Nantinya, target pemerintah tak melulu menjerat sopir, melainkan dalang utama dari polemik ini yaitu pemilik usaha.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di laman resmi Kemenko IPK, dikutip sukabumiheadline.com, Rabu (18/2/2026).
“Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan zero ODOL yang insha Allah mulai berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korbannya juga tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak. Karena itu, semangatnya adalah menertibkan agar tidak lagi terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa, terutama mereka yang tidak berdosa,” lanjut AHY.
Selain mengancam keselamatan, kendaraan bermuatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, sehingga membebani anggaran negara untuk preservasi infrastruktur setiap tahunnya.
“Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” tambahnya.
Untuk itu, AHY menjelaskan, implementasi zero ODOL dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi dan pembinaan sebelum penegakan hukum diterapkan secara penuh. Penindakan nantinya menyasar seluruh rantai tanggung jawab, tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik usaha, pemilik kendaraan, hingga pihak karoseri.
“Ada fase sosialisasi, kemudian pembinaan bagi yang membutuhkan pendampingan untuk melakukan konversi. Setelah itu baru diiringi dengan penegakan hukum. Penegakan hukum harus adil,” jelasnya.
“Selama ini sering kali hanya pengemudinya yang disalahkan. Padahal harus dicek siapa pemilik perusahaannya, siapa pemilik kendaraannya, termasuk karoseri yang membiarkan perombakan atau modifikasi hingga menjadi over dimensi,” tegas Menko AHY.
Lebih lanjut, Menko AHY menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan kebijakan Zero ODOL, termasuk peran Kementerian Perhubungan, jajaran Polri, hingga pemerintah daerah.
“Itu sebabnya kami melibatkan semua pihak, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan, karena kita juga bicara soal nasib dan keberlangsungan para pengemudi kendaraan angkut dan kendaraan besar,” jelasnya.
“Dengan harapan nanti para owner bertanggung jawab. Jadi kami tidak hanya mengejar pengemudi, karena pengemudi hanya menjalankan tugas. Tapi pemilik kendaraan itu yang melakukan modifikasi jadi lebih dimensi atau muatan begitu besar dan berat itu sangat membahayakan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan persiapan untuk mengimplementasikan kebijakan zero ODOL telah rampung dengan dukungan banyak pihak, termasuk sejumlah kementerian serta lembaga lainnya. Harapannya ketentuan ini berlaku efektif 2027.









