Larangan PKL Berjualan di Trotoar Kota Sukabumi Diminta Tidak Menerapkan Standar Ganda

- Redaksi

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL Jl. Ahmad Yani. l Eka Lesmana

PKL Jl. Ahmad Yani. l Eka Lesmana

sukabumiheadline.com – Surat dari Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Kumindag) Kota Sukabumi, yang meminta para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jl. Ahmad Yani agar tidak berjualan dan menyimpan barang di area trotoar jalan tersebut, dinilai bukan solusi.

“Mengimbau kepada para PKL untuk tidak berjualan, juga tidak menyimpan barang dan peralatan dagang di atas trotoar atau badan jalan karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kadis Kumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat.

Salah seorang tokoh pemuda Tedi Untara meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan solusi yang terjangkau bagi PKL. “Sebelum melakukan penataan PKL diharap kebijakan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Sukabumi, seyogyanya memberikan solusi tempat yg dapat terjangkau oleh PKL itu sendiri,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Kamis (18112021).

Baca Juga :  Sukabumi Urutan Berapa? 5 Kota di Jawa Barat dengan Tingkat Perceraian Tertinggi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tedi juga meminta agar Pemkot Sukabumi dalam mengimplementasikan kebijakannya tidak menerapkan standar ganda, PKL di trotoar Jl. Ahmad Yani dilarang, tapi di trotoar jalan-jalan lain tidak dilarang.

“Jangan terkesan ada standar ganda, contoh pedestrian Jl. Ahmad Yani tidak boleh ada PKL, tetapi di ruas jalan lain ada PKL, seperti di Jl. Djuanda atau Jl. Harun Kabir, dan lainnya,” tambahnya.

Tedi menilai hal itu bisa menciptakan ketidakpastian dan konflik sosial. “Semua harus dikaji terlebih dahulu supaya terarah dan terukur, serta tidak menimbulkan konflik sosial,” pungkas Tedi.

Berita Terkait

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP
Adam, pria asal Cicurug Sukabumi diduga lompat ke jurang Jembatan Cikereteg Bogor
Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?
Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta
Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 12:00 WIB

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP

Sabtu, 5 April 2025 - 07:44 WIB

Adam, pria asal Cicurug Sukabumi diduga lompat ke jurang Jembatan Cikereteg Bogor

Jumat, 4 April 2025 - 00:01 WIB

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?

Kamis, 3 April 2025 - 21:49 WIB

Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Berita Terbaru

TPI Palangpang Sukabumi - Istimewa

Legislatif

Soal TPI Palangpang, DPRD Kabupaten Sukabumi kritik kinerja DKP

Sabtu, 5 Apr 2025 - 12:00 WIB