Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Keputusan Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo mundur dari kursi Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menjadi tumbal pertama kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Menurut Asisten Strategi Panglima TNI Marsekal Muda Budhi Achmadi meminta masyarakat melihat secara jernih dan proporsional pengunduran diri Yudi.

“Penting ditegaskan bahwa pengunduran diri tidak serta-merta identik dengan keterlibatan langsung lembaga atau pemimpin dalam suatu pelanggaran yang sedang terjadi,” kata Budhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan dalam tradisi militer, langkah tersebut justru mencerminkan internalisasi prinsip tanggung jawab komando yang menempatkan akuntabilitas moral di atas kepentingan jabatan.

“Konsep tanggung jawab komando merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem militer modern. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas keberhasilan organisasi, tetapi juga atas setiap penyimpangan yang terjadi dalam lingkup kewenangannya,” ujarnya.

Dalam konteks ini, kata Budhi, pengunduran diri dapat dipahami sebagai mekanisme etik untuk menjaga kehormatan diri dan institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa konflik kepentingan.

“Langkah tersebut lebih tepat dilihat sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, bukan sebagai pengakuan atas keterlibatan personal,” ujarnya.

“Pengunduran ini justru menunjukkan sikap ikhlas, ksatria, juga tidak gentar untuk menghadapi berbagai tekanan publik atau proses hukum pada saat seseorang sudah dalam posisi kehilangan jabatan,” kata Budhi menambahkan.

Sebelumnya, empat orang anggota BAIS TNI, yakni Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI. Imbas pengusutan kasus itu, Kepala BAIS TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan.

Masuk pidana umum

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com
Aktivis KontraS, Andrie Yunus – Ilustrasi sukabumiheadline.com

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili pada peradilan umum, bukan militer.

Direktur Eksekutif PSHK Indonesia Rizky Argama mengatakan penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran, sehingga tidak semestinya diadili pada peradilan militer.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” ujar Rizky mengutip Antara, Jumat (27/3).

Dengan demikian, kata dia, kasus tersebut sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu dan kebetulan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Rizky meminta Presiden memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus Andrie, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan kepada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Dikatakan bahwa prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional menyatakan penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.

Ia menyampaikan doktrin yurisdiksi fungsional telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain.

Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR Court), misalnya, lanjut dia, telah menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi militer.

Ditambahkan bahwa Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menegaskan dalam General Comment Number 32 (paragraf 22), yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,” tutur dia.

Selain itu, dirinya menuturkan konstruksi hukum positif Indonesia sesungguhnya juga mengarah ke prinsip yang sama, meski belum terlaksana.

Dia menyebut Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Lebih lanjut, ia menambahkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut sejalan dan mengatur hal yang sama.

Maka dari itu, Rizky berpendapat kedua beleid mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Andrie Yunus merupakan alumni SMA Negeri 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Sepak terjang Andrie Yunus, Pembela HAM alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi disiram air keras

Berita Terkait

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Berita Terbaru

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun

Kamis, 26 Mar 2026 - 00:51 WIB