sukabumiheadline.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai langkah penyelarasan regulasi daerah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 terbit.
Dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026), Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan menegaskan perannya memastikan regulasi desa tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.
Menurut Iwan Ridwan, revisi Perda tentang Desa merupakan konsekuensi logis dari regulasi baru pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap sejumlah perda, khususnya yang berkaitan dengan desa. Ada empat regulasi yang harus direvisi, yakni perda tentang desa, BPD, perangkat desa, serta pilkades,” ujarnya.
“DPRD ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” kata Iwan.
Adapun sejumlah poin krusial dalam Raperda tersebut menjadi fokus pembahasan, di antaranya:
- Perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun
- Pemilihan kepala desa (Pilkades)
- Penguatan perencanaan melalui RPJM Desa
- Kesejahteraan perangkat desa dan pengelolaan dana desa.
Menurut Iwan, DPRD juga menargetkan agar pembahasan Raperda ini dapat rampung pada tahun ini, mengingat urgensi menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.
“Tahun depan kita akan menghadapi pilkades serentak. Maka regulasi harus sudah tuntas tahun ini agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan tersebut. Aspirasi dari masyarakat desa dinilai menjadi elemen penting dalam menyempurnakan kebijakan yang akan ditetapkan.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan pemerintah desa. Partisipasi ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan dirasakan manfaatnya,” ungkapnya.









