Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kerja sosial merawat wanita lansia - sukabumiheadline.com

Ilustrasi kerja sosial merawat wanita lansia - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Gaji Asisten Rumah Tangga (ART) kini mulai ramai diperbincangkan setelah Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan oleh DPR RI pada 21 April 2026 lalu.

Dalam undang-undang ini diatur tentang jam kerja, upah, hingga perlindungan bagi para PRT. Mereka juga berhak atas pelatihan yang dapat meningkatkan kapasitas kerja.

Ilustrasi asisten rumah tangga atau ART
Ilustrasi asisten rumah tangga atau ART – Ist

Untuk diketahui, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024, rata-rata gaji ART secara nasional yaitu Rp1,99 juta per bulan. Namun fakta di lapangan, gaji ART live-in lebih besar dari ART harian, juga berbeda jika ada tanggung jawab tambahan seperti mengasuh anak atau orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara menurut situs btaskee.com, besaran gaji asisten rumah tangga ditentukan oleh beberapa faktor, mulai dari lokasi kerja, biaya hidup, jobdesk, sistem kerja, fasilitas, pengalaman kerja hingga kemampuan khusus.

Ilustrasi ibu menggendong bayinya pascalahiran - sukabumiheadline.com
Ilustrasi baby sitter – sukabumiheadline.com

Perbedaan upah ART antara rumah tangga dalam satu kota bisa mencapai 40 persen, tergantung kombinasi faktor di atas.

Berdasarkan situs tersebut, kisaran gaji ART yang live-in sebesar Rp2.500.000 – Rp4.500.000, sementara untuk ART yang diupah harian berkisar dari Rp100.000 – Rp150.000. Kisaran gaji tersebut bisa lebih besar jika merangkap sebagai babysitter.

Ilustrasi asisten rumah tangga - sukabumiheadline.com
Ilustrasi asisten rumah tangga – sukabumiheadline.com

Meskipun upah menjadi salah satu poin yang diatur, namun besaran upah pekerja rumah tangga tetap ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum. Mereka akan bersepakat seperti apa (nanti besaran upahnya),” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Rabu (29/4/2026) lalu.

Berita Terkait

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Berita Terbaru