sukabumiheadline.com – Gaji Asisten Rumah Tangga (ART) kini mulai ramai diperbincangkan setelah Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan oleh DPR RI pada 21 April 2026 lalu.
Dalam undang-undang ini diatur tentang jam kerja, upah, hingga perlindungan bagi para PRT. Mereka juga berhak atas pelatihan yang dapat meningkatkan kapasitas kerja.

Untuk diketahui, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024, rata-rata gaji ART secara nasional yaitu Rp1,99 juta per bulan. Namun fakta di lapangan, gaji ART live-in lebih besar dari ART harian, juga berbeda jika ada tanggung jawab tambahan seperti mengasuh anak atau orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara menurut situs btaskee.com, besaran gaji asisten rumah tangga ditentukan oleh beberapa faktor, mulai dari lokasi kerja, biaya hidup, jobdesk, sistem kerja, fasilitas, pengalaman kerja hingga kemampuan khusus.

Perbedaan upah ART antara rumah tangga dalam satu kota bisa mencapai 40 persen, tergantung kombinasi faktor di atas.
Berdasarkan situs tersebut, kisaran gaji ART yang live-in sebesar Rp2.500.000 – Rp4.500.000, sementara untuk ART yang diupah harian berkisar dari Rp100.000 – Rp150.000. Kisaran gaji tersebut bisa lebih besar jika merangkap sebagai babysitter.

Meskipun upah menjadi salah satu poin yang diatur, namun besaran upah pekerja rumah tangga tetap ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum. Mereka akan bersepakat seperti apa (nanti besaran upahnya),” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Rabu (29/4/2026) lalu.









