Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ruko minimarket saling berdekatan - sukabumiheadline.com

Ilustrasi ruko minimarket saling berdekatan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu informasi terkait penutupan massal gerai Alfamart yang dikelola PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Diketahui, Pemkab Lombok Tengah menutup 25 ritel modern yang melanggar peraturan daerah (perda). Sanksi penutupan ini diambil menyusul tidak dindahkannya surat teguran yang dilayangkan pemda sebelumnya.

Diberitakan media setempat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah menegaskan, 25 ritel modern ditutup karena melanggar perda. Ritel modern ini resmi ditutup sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“25 ritel modern ini ditutup secara mandiri hingga hari ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Sebelumnya kita sudah memberikan peringatan untuk ditutup tapi tidak dindahkan,” ungkap Dalilah, Senin (18/5/2026).

Keberadaan ritel modern ini melanggar Perda Nomor7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Perda ini sebelumnya terbentuk dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu.

“Penertiban ritel modern ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal atau UMKM di Lombok Tengah. Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Yang menjadi atensi saat ini keberadaan ritel modern yang berdekatan dengan pasar rakyat,” tambahnya.

Lantas, bagaimana Permendag 23/2021 mengatur soal minimarket?

Pemerintah mengatur pedoman pengembangan, penataan, hingga pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Beleid tersebut menjelaskan, toko swalayan mencakup minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir berbentuk perkulakan yang menerapkan sistem pelayanan mandiri.

Aturan itu juga menegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah maupun rencana detail tata ruang di masing-masing daerah.

Pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan menentukan zonasi pendirian ritel modern dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, hingga UMKM setempat.

Dalam Pasal 3 disebutkan penetapan zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengatur jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan usaha serta mencegah matinya pelaku usaha kecil di sekitar lokasi ritel modern.

Permendag 23/2021 juga mengatur jam operasional minimarket, supermarket, hypermarket, dan department store. Untuk hari Senin hingga Jumat, operasional dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 waktu setempat. Sedangkan pada Sabtu dan Ahad dapat beroperasi hingga pukul 23.00 waktu setempat.

Sementara pada Pasal 5 ayat (3) huruf g ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus mempertimbangkan jam operasional toko swalayan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya. Namun, aturan jam operasional tersebut tidak secara spesifik mengatur minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menetapkan kebijakan tambahan sesuai kondisi wilayah masing-masing, termasuk mempertimbangkan pola kehidupan masyarakat dan keberlangsungan toko tradisional.

Dalam regulasi itu juga ditegaskan bahwa pelaku usaha toko swalayan hanya dapat memiliki maksimal 150 gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri. Jika ingin menambah gerai setelah jumlah tersebut tercapai, perusahaan wajib menggunakan skema waralaba untuk gerai tambahan.

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, “Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri.”

Di sisi lain, pemerintah mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan ruang bagi UMKM. Pengelola pusat perbelanjaan bahkan diwajibkan menyediakan paling sedikit 30% area untuk usaha mikro dan kecil maupun promosi produk dalam negeri. Ruang usaha yang strategis dan proporsional bagi UMKM wajib disediakan pengelola pusat perbelanjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Berita Terkait

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:51 WIB

RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban

Berita Terbaru

Chery iCar V23 - Chery

Otomotif

Chery iCar V23 dijual segini di Indonesia, cek spesifikasinya

Senin, 25 Mei 2026 - 06:00 WIB