sukabumiheadline.com – Kabar pemberhentian Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Babakanjaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih simpang siur.
Informasi pemberhentian Ence Benno sebelumnya diungkap dalam siaran pers Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) yang diterima sukabumiheadline.com, Rabu (17/6/2026) malam. Baca selengkapnya: Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi
Kekinian, Jumat (19/6/2026), kembali beredar diduga Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi ditandatangani Asep Japar, tentang pemberhentian kades yang akrab dipanggil Benno itu. Soft file diterima sukabumiheadline.com dari sumber yang menolak disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kop tertulis, “BUPATI SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT KEPUTUSAN BUPATI SUKABUMI NOMOR 400.10.2/ Kep.913-Dimd/2026 TANGGAL 17 JUNI 2026 .TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BABAKANJAYA KECAMATAN PARUNGKUDA KABUPATEN SUKABUMI.”
Tampak pada bagian Menimbang dan Mengingat tidak dapat terbaca dengan jelas.

Baca Juga: Mosi tidak percaya, warga geruduk Kades Babakanjaya Sukabumi
Adapun pada lembar halaman terakhir tertulis, salah satu poin Mengingat berbunyi:
11. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 70 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor70 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 Nomor 48); (poin 1-10 di halaman pertama yang tidak dikirim ke redaksi – red)
Memperhatikan:
1. Laporan Hasil Pengawasan dalam bentuk Audit Investigasi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 Tanggal 23 Februari 2026 atas Dugaan Penyalahgunaan APBDes T.A. 2024 s.d. T.A. 2025.
2. Surat Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 Tanggal 23 Februari 2026 atas Dugaan Penyalahgunaan APBDes T.A. 2024 s.d. T.A. 2025.
3. Surat Camat Parungkuda Nomor 400.10.2.2/357/ Sekret/2026 tanggal 23 April 2026 perihal Tindaklanjut Surat BPD Desa Babakanjaya Nomor 023-BPD-
BJY/II/2026.
4. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Nomor 023-BPD-BJY/ II/2026
Tanggal 10 Maret 2026 perihal Usulan Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.
Berita Terkait: 12 dosa Kades Babakanjaya Sukabumi versi warga: Kandang kambing hingga suap mobil
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU: Memberhentikan:
- Nama: ENCE BENNO
- Pendidikan: Paket c
- Tempat, Tanggal Lahir: Sukabumi, 06 Juni 1965
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Alamat: Kp. Ciburial RT.001 RW.001, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda
dari jabatannya selaku Kepala Desa Babakanjaya Kec. Parungkuda
dari jabatannya selaku Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Periode Tahun 2023-2031.
KEDUA: Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
KETIGA: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dijalankan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 17 Juni 2026
Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya
Untuk sekadar perbandingan, redaksi lampirkan tanda tangan Asep Japar pada 27 November 2025 di bawah. Meskipun tanda tangan tampak tidak persis sama dengan di lampiran diduga SK pemberhentian Kades Babakanjaya, namun mengganti tanda tangan dalam periode tertentu lazim dilakukan seseorang untuk tujuan tertentu.

Untuk informasi, sukabumiheadline.com telah melakukan konfirmasi kepada Ence Benno sejak Rabu (17/6/2026), namun hingga kini Benno belum merespons. Baca selengkapnya: Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kabar tersebut.
Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi periode 2025–2030 itu mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media.
“Abdi ge nembe (saya juga baru – red) dapat berita dari media-media, belum konfirmsi ke Pemda,” singkatnya.









