Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak memperoleh akses bantuan perumahan.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang ditandatangani Jumat (19/6/2026) pekan lalu.

Merujuk pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengatur zonasi wilayah dan besaran penghasilan individu yang layak mendapat bantuan akses perumahan, termasuk lewat program tiga juta rumah yang membidik kelompok MBR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan tersebut juga mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, terkait kriteria MBR dan syarat untuk mendapat kemudahan akses perumahan.

Menteri PKP Maruarar Sirait, mengatakan batas penghasilan MBR ini sesuai kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang di dalamnya mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, dan karakter wilayah.

“Kalau dulu itu dibaginya Papua dan Non Papua, sekarang ada empat zona,” kata Maruarar.

Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pegawai sedang menghitung upah atau gaji – sukabumiheadline.com

Adapun batas maksimal penghasilan MBR bagi masyarakat belum kawin berdasarkan zonasi wilayah adalah sebagai berikut:

  • Zona 1: Penghasilan paling banyak Rp8,5 juta per bulan untuk wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Zona 2: Penghasilan paling banyak Rp9 juta per bulan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
  • Zona 3: Penghasilan paling banyak Rp10,5 juta per bulan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
  • Zona 4: Penghasilan paling banyak Rp12 juta per bulan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Berita Terkait

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi
Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:39 WIB

TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

Berita Terbaru

Warga Cidolog Sukabumi gantung diri di jembatan - Ist

Sukabumi

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:58 WIB

Ilustrasi hujan deras disertai petir - sukabumiheadline.com

Sains

Kapan mulai musim hujan di Sukabumi?

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:13 WIB