sukabumiheadline.com – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas di berbagai daerah di Indonesia. Berbeda dengan razia konvensional, sistem ini memanfaatkan kamera yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian mencocokkannya dengan data registrasi kendaraan.
Masih banyak pengendara yang mengira ETLE hanya mendeteksi pelanggaran lampu merah. Padahal, kamera ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lain yang sering terjadi di jalan.
Berikut 12 pelanggaran yang paling sering terekam antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Menggunakan pelat nomor palsu: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
- Melawan arus lalu lintas: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)).
- Menerobos lampu merah: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)).
- Tidak menggunakan helm SNI: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 291).
- Berboncengan lebih dari satu penumpang pada sepeda motor: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 292).
- Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor: pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat (2)).
- Melanggar aturan ganjil-genap: dikenai sanksi pelanggaran rambu lalu lintas berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)).
- Melanggar rambu dan marka jalan: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)).
- Kelebihan dimensi dan daya angkut (ODOL): pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk pelanggaran tata cara muatan, sedangkan pelanggaran dimensi dapat dikenai ketentuan lain sesuai jenis pelanggarannya (Pasal 307).
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan: pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 289).
- Mengemudi sambil mengoperasikan telepon seluler: pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 karena mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi (Pasal 283).
- Melanggar batas kecepatan: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat (5).
Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan bahwa ETLE diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Setelah pelanggaran terverifikasi, surat konfirmasi akan dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, optimalisasi ETLE akan terus menjadi prioritas nasional.
“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” kata Made Agus, dikutip dari sukabumiheadline.com, Selasa (28/7/2026).
“Optimalisasi ETLE di seluruh Indonesia akan menjadi prioritas, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akuntabel dan transparan,” lanjut Agus.
Karena itu, pengendara diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan dokumen kendaraan masih berlaku, dan segera melakukan balik nama apabila kendaraan telah dijual agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.









