Abuya Vidio Call dengan Penghina Ulama di Cikembar Sukabumi, Lalu Dimaafkan

- Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat para santri menunjukan berita acara kesepakatan memaafkan P. l Istimewa

Suasana saat para santri menunjukan berita acara kesepakatan memaafkan P. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKEMBAR – Pria berinisial P (26) yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama besar dari Pondok Pesantren Annidzom Panjalu Sukabumi, Abuya KH. Abdullah Mukhtar dimaafkan.

Abuya KH. Abdullah Mukhtar memaafkan P yang telah memposting status akun media sosial Facebook dengan menggunakan kalimat yang kurang pantas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputa melalui KBO Reskrim Polres Sukabumi, IPDA Ruskan mengungkapkan Jumat (11/2/2022) siang kemarin, Satreskrim telah menerima penyerahan pelaku penghinaan terhadap ulama.

“Polsek Cikembar cepat tanggap atas penghinaan ulama Abuya KH. Abdullah Mukhtar, itu dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka yang bersangkutan segera diamankan,” ujarnya.

Berita Terkait : Diduga Hina Ulama, Pria asal Cikembar Sukabumi Diamankan Polisi

Ruskan menjelaskan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga santri-santri termasuk pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan, memeriksa lima orang saksi termasuk pelaku, sehingga enam orang yang kita periksa,” jelasnya.

Namun, pada saat santri yang ditunjuk oleh santri lainnya untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi, tiba-tiba Abuya KH. Abdullah Mukhtar menelepon putranya yang kebetulan ada di Polres bersama santri lainnya dan memerintahkan agar tidak membuat laporan.

Baca Juga :  24,4 Kg Narkotika Jenis Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi di Cicurug Sukabumi

“Jadi beliau memaafkan pelaku dan tidak menginginkan pelaku diproses secara hukum,” terangnya.

“Abuya juga sempat melakukan video call dengan pelaku, kemudian di situ pelaku meminta maaf kepada Abuya dan beliau pun memaafkan terhadap perbuatan pelaku,” sambungnya.

Masih kata Ruskan, meskipun begitu Satreskrim tetap mengamankan pelaku. “Pak Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan jangan mencela ulama atau orang alim. Bila tidak bijak dalam komen di medsos maka ada sanksi pidana,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou
Cegah kecelakaan, Kades se-Kecamatan Parakansalak perbaiki Jalan Kabupaten Sukabumi rusak
Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Cegah kecelakaan, Kades se-Kecamatan Parakansalak perbaiki Jalan Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Berita Terbaru

Longsor Jalan Tol Bocimi Seksi 2 kilometer 64, Ciambar, Sukabumi. - Istimewa

Jawa Barat

Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat

Sabtu, 18 Okt 2025 - 03:44 WIB

Minimarket - sukabumiheadline.com

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:17 WIB