Abuya Vidio Call dengan Penghina Ulama di Cikembar Sukabumi, Lalu Dimaafkan

- Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat para santri menunjukan berita acara kesepakatan memaafkan P. l Istimewa

Suasana saat para santri menunjukan berita acara kesepakatan memaafkan P. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKEMBAR – Pria berinisial P (26) yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama besar dari Pondok Pesantren Annidzom Panjalu Sukabumi, Abuya KH. Abdullah Mukhtar dimaafkan.

Abuya KH. Abdullah Mukhtar memaafkan P yang telah memposting status akun media sosial Facebook dengan menggunakan kalimat yang kurang pantas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputa melalui KBO Reskrim Polres Sukabumi, IPDA Ruskan mengungkapkan Jumat (11/2/2022) siang kemarin, Satreskrim telah menerima penyerahan pelaku penghinaan terhadap ulama.

“Polsek Cikembar cepat tanggap atas penghinaan ulama Abuya KH. Abdullah Mukhtar, itu dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka yang bersangkutan segera diamankan,” ujarnya.

Berita Terkait : Diduga Hina Ulama, Pria asal Cikembar Sukabumi Diamankan Polisi

Ruskan menjelaskan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga santri-santri termasuk pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan, memeriksa lima orang saksi termasuk pelaku, sehingga enam orang yang kita periksa,” jelasnya.

Namun, pada saat santri yang ditunjuk oleh santri lainnya untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi, tiba-tiba Abuya KH. Abdullah Mukhtar menelepon putranya yang kebetulan ada di Polres bersama santri lainnya dan memerintahkan agar tidak membuat laporan.

Baca Juga :  Lakalantas Dua Pemuda Bawa Miras di Kota Sukabumi, 1 Tewas Motor Hancur Berkeping-keping

“Jadi beliau memaafkan pelaku dan tidak menginginkan pelaku diproses secara hukum,” terangnya.

“Abuya juga sempat melakukan video call dengan pelaku, kemudian di situ pelaku meminta maaf kepada Abuya dan beliau pun memaafkan terhadap perbuatan pelaku,” sambungnya.

Masih kata Ruskan, meskipun begitu Satreskrim tetap mengamankan pelaku. “Pak Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan jangan mencela ulama atau orang alim. Bila tidak bijak dalam komen di medsos maka ada sanksi pidana,” tandasnya.

Berita Terkait

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Sabtu, 8 November 2025 - 19:15 WIB

Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram

Berita Terbaru