Abuya Vidio Call dengan Penghina Ulama di Cikembar Sukabumi, Lalu Dimaafkan

- Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat para santri menunjukan berita acara kesepakatan memaafkan P. l Istimewa

Suasana saat para santri menunjukan berita acara kesepakatan memaafkan P. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKEMBAR – Pria berinisial P (26) yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama besar dari Pondok Pesantren Annidzom Panjalu Sukabumi, Abuya KH. Abdullah Mukhtar dimaafkan.

Abuya KH. Abdullah Mukhtar memaafkan P yang telah memposting status akun media sosial Facebook dengan menggunakan kalimat yang kurang pantas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputa melalui KBO Reskrim Polres Sukabumi, IPDA Ruskan mengungkapkan Jumat (11/2/2022) siang kemarin, Satreskrim telah menerima penyerahan pelaku penghinaan terhadap ulama.

“Polsek Cikembar cepat tanggap atas penghinaan ulama Abuya KH. Abdullah Mukhtar, itu dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka yang bersangkutan segera diamankan,” ujarnya.

Berita Terkait : Diduga Hina Ulama, Pria asal Cikembar Sukabumi Diamankan Polisi

Ruskan menjelaskan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga santri-santri termasuk pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan, memeriksa lima orang saksi termasuk pelaku, sehingga enam orang yang kita periksa,” jelasnya.

Namun, pada saat santri yang ditunjuk oleh santri lainnya untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi, tiba-tiba Abuya KH. Abdullah Mukhtar menelepon putranya yang kebetulan ada di Polres bersama santri lainnya dan memerintahkan agar tidak membuat laporan.

Baca Juga :  Mini Biografi Dede Suryana, Atlet Surfing Nasional asal Cikakak Sukabumi

“Jadi beliau memaafkan pelaku dan tidak menginginkan pelaku diproses secara hukum,” terangnya.

“Abuya juga sempat melakukan video call dengan pelaku, kemudian di situ pelaku meminta maaf kepada Abuya dan beliau pun memaafkan terhadap perbuatan pelaku,” sambungnya.

Masih kata Ruskan, meskipun begitu Satreskrim tetap mengamankan pelaku. “Pak Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan jangan mencela ulama atau orang alim. Bila tidak bijak dalam komen di medsos maka ada sanksi pidana,” tandasnya.

Berita Terkait

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Berita Terbaru

Internasional

Korupsi Rp556 miliar, eks Menteri Olah Raga China dihukum mati

Rabu, 10 Des 2025 - 10:00 WIB