Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membuat laporan ke polisi - sukabumiheadline.com

Ilustrasi membuat laporan ke polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pengusaha asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Budi Irawan, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Amanat Nasional (PAN), FAA, ke polisi.

Dalam laporan polisi (LP) Nomor: LPB14/X/2025/SPKTPOLRES SUKABUMI KOTAPOLDA JAWA BARAT dilakukan sejak 27 November 2025 puku 17.42 WIB, di Polres Sukabumi Kota.

Diketahui, Budi melaporkan FAA atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Dalam laporan tertulis, FAA diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan dilakukan FAA pada Senin, 22 Juli 2024 sekira jam 13.30 WIB, terlapor atas nama FAA, diduga telah terjadiya indak pidana penipuan dan atau penggelapan,” bunyi laporan tersebut.

“Pelaporan yang diduga dilakukan oleh orang yang bernama FAA yatu dengan cara awal mulanya terlapor meminjam dana talang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp255.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta) yang akan dikembalikan pada 19 Maret 2025.”

Namun hingga Budi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota, FAA dilaporkan tidak menepati janjinya.

Saat dihubungi, Budi Irawan menegaskan bahwa ia akan mengawal kasus tersebut hingga FAA dipenjara. “Ya untuk kronologis sama dengan di LP,” katanya kepada sukabumiheadline.com, Jumat (5/12/2025).

“Ke depannya saya akan kawal kasus ini, dan saya akan masukan dia ke penjara,” tambah pria yang biasa dipanggil Budi Zaboer itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi pada Jumat, FAA merespons singkat pada Sabtu (6/12/2025) sore.

“Izin yah belum bisa berkomentar,” singkatnya.

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terbaru

Pantai Ujunggenteng, Sukabumi. l Istimewa

Wisata

Intip 5 pesona pantai terindah di Sukabumi

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:19 WIB