Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membuat laporan ke polisi - sukabumiheadline.com

Ilustrasi membuat laporan ke polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pengusaha asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Budi Irawan, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Amanat Nasional (PAN), FAA, ke polisi.

Dalam laporan polisi (LP) Nomor: LPB14/X/2025/SPKTPOLRES SUKABUMI KOTAPOLDA JAWA BARAT dilakukan sejak 27 November 2025 puku 17.42 WIB, di Polres Sukabumi Kota.

Diketahui, Budi melaporkan FAA atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Dalam laporan tertulis, FAA diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan dilakukan FAA pada Senin, 22 Juli 2024 sekira jam 13.30 WIB, terlapor atas nama FAA, diduga telah terjadiya indak pidana penipuan dan atau penggelapan,” bunyi laporan tersebut.

“Pelaporan yang diduga dilakukan oleh orang yang bernama FAA yatu dengan cara awal mulanya terlapor meminjam dana talang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp255.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta) yang akan dikembalikan pada 19 Maret 2025.”

Namun hingga Budi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota, FAA dilaporkan tidak menepati janjinya.

Saat dihubungi, Budi Irawan menegaskan bahwa ia akan mengawal kasus tersebut hingga FAA dipenjara. “Ya untuk kronologis sama dengan di LP,” katanya kepada sukabumiheadline.com, Jumat (5/12/2025).

“Ke depannya saya akan kawal kasus ini, dan saya akan masukan dia ke penjara,” tambah pria yang biasa dipanggil Budi Zaboer itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi pada Jumat, FAA merespons singkat pada Sabtu (6/12/2025) sore.

“Izin yah belum bisa berkomentar,” singkatnya.

Berita Terkait

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Berita Terbaru