ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efri Darlin M. Dachi (kiri) dan korban (kanan) - Dok. Pribadi

Efri Darlin M. Dachi (kiri) dan korban (kanan) - Dok. Pribadi

sukabumiheadline.com – Efri Darlin M. Dachi selaku kuasa hukum IY, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, merespons dengan tegas atas laporan balik oleh UI terhadap kliennya.

Sebelumnya, UI melaporkan balik IY ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan oleh pria 55 tahun itu, mengaku memergoki istrinya bersama terlapor IY di salah satu hotel di wilayah Kota Sukabumi. Menurutnya, peristiwa itu terjadi, Rabu, 19 November 2025, di Kelurahan/Cikole. Baca selengkapnya: ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efri Darlin M. Dachi mengatakan bahwa pihaknya akan melayani pelaporan tersebut secara profesional. “Gak apa-apa. Sah-sah saja. Tenang, kita hadapi secara profesional,” kata Dachi, dikonfirmasi sukabumiheadline.com.

Disinggung soal peluang damai, Dachi menjawab, pihak menghormati pelaporan oleh UI sebagaimana prinsip keseteraan di mata hukum.

“Untuk mediasi lanjutan, untuk saat ini kita hormati proses hukum sebagaimana asas equality before the law, adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” papar Dachi.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Pasar Cisaat Dibekuk di Cicantayan Sukabumi

“Itu bagian dari tindakan mereka yang positif. Namun, dalam hal ini yang kami laporkan adalah penculikan dan penganiayaan terhadap IY, atau klien kami,” kata Dachi.

Dachi menjelaskan, jika Pasal 284 KUHP yang dilaporkan terhadap kliennya tidak setimpal dibandingkan Pasal Penculikan dan Penganiayaan terhadap IY yang hukumnya justru lebih berat.

Nah, kalau dibandingkan Pasal Perzinahan, itu setimpal tidak?” kata Dachi.

“Dengan Pasal 328 juncto Pasal 351 yang kita laporkan, di mana ancaman hukumannya 12 tahun?” pungkasnya.

Untuk informasi, hukuman untuk tindak pidana perzinahan, Pasal 284 KUHP, adalah pidana penjara paling lama 9 bulan, namun penuntutannya hanya bisa dilakukan jika ada delik aduan (pengaduan) dari suami atau istri yang dirugikan, dan pengaduan tersebut harus diikuti gugatan cerai atau pisah ranjang jika berlaku Pasal 27 BW. Pasal ini berlaku bagi laki-laki yang sudah beristri atau perempuan yang sudah bersuami yang berzina, serta pasangannya.

Sedangkan, equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, adalah prinsip fundamental bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali, berhak atas perlakuan yang adil, perlindungan hukum yang setara, dan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial, kekayaan, jabatan, ras, agama, atau latar belakang lainnya.

Baca Juga :  Muhamad Kece, Tersangka Penodaan Agama Dianiaya Tahanan Lain di Rutan Bareskrim

Prinsip ini dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1)) dan menjadi pilar negara hukum yang menjamin keadilan bagi semua warga negara.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, seorang ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi, IY, menjadi korban dugaan penculikan disertai penganiayaan.

Korban didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M. Dachi, kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi, pada Jumat (12/12/2025).

IY diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang yang disebut-sebut memiliki latar belakang pengusaha proyek. Dugaan tindak pidana itu disebut berawal dari persoalan pribadi yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di sekitar wajah, pendarahan di telinga, luka sobek di bibir, serta cedera di bagian dagu dan paha. Selain luka fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis berat. Baca selengkapnya: ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Berita Terbaru