Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

Pendeta Saifuddin Ibrahim. l Ilustrasi Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, hingga kini tak menjalani proses hukum karena berada di Amerika Serikat (AS). Polri mengakui ada kendala dalam penangkapan Pendeta Saifuddin Ibrahim, yakni sistem hukum di Amerika Serikat (AS).

“Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda. Tentu yang telah kami lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga :  Sempat Atheis, Isi AlQuran Logis dan Ilmiah Jadi Alasan Aiman Witjaksono Mualaf

“Komunikasi dengan otoritas Amerika itu belum sampai police to police. Tapi pihak otoritas Interpol kita sudah police to police ya,” imbuh Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan hasil sinkronisasi Polri dengan penegak hukum di AS. “Tentu bila nanti sudah sinkron, kita akan sampaikan apa hasilnya. Jadi ini prosesnya proses sinkronisasi,” tutur Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Pendeta Saifuddin Ibrahim berstatus tersangka pada Rabu (30/3/2022).

Baca Juga :  Presiden China Akan Modifikasi AlQuran dan Hadits, Begini Jadinya

Baca Juga:

Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran

Pendeta Saifuddin Ibrahim: Islam adalah Salah Satu Sekte dalam Kristen

Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Menag Bubarkan MUI, Biar Puas Makan Daging Babi

Kasus ini bermula saat Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat kegaduhan dengan meminta agar 300 ayat AlQuran dihapus dan direvisi. Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme. Baca lengkap: Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Polisi Belum Tahu Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim

Berita Terkait

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terbaru