Biarawan dan Pengurus Gereja Lecehkan Anak-anak di Depok Selama Bertahun-tahun

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I DEPOK – Kasus pelecehan anak oleh biarawan hingga pengurus gereja di Depok akhirnya terungkap satu per satu, salah seorang pelaku kini sudah mendekam di penjara. Sementara, seorang lainnya tengah menghadapi persidangan di meja hijau.

Syahril Parlindungan Marbun (SPM) pada Januari 2021 silam divonis penjara selama 15 tahun. Bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus, Depok, ini telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mencabuli 20 anak bimbingnya selama 20 tahun, sejak awal 2000.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto dikutip dari kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syahril ditangkap pada 4 Juni 2020. Polisi bergerak usai korban dan pengurus gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan Syahril dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi di gereja.

Baca Juga :  Kronologis Anak Gadis Asal Cicantayan Sukabumi 3 Pekan Menghilang

Salah satu kasus, SPM dilakukan di perpustakaan gereja. Saat itu pada awal 2020, SPM memanggil seorang anak didiknya yang berusia 12 tahun ke dalam perpustakaan yang kemudian ia kunci. Di sana, SPM mencabuli sang anak.

Tak cukup di situ, perbuatannya ia lakukan sebanyak tiga kali terhadap anak yang sama hingga korban mengalami trauma. Pihak gereja pun mengadakan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis para korban.

Pelecehan lain oleh sosok yang sangat dekat dengan gereja juga terjadi di Depok. Dalam kasus ini pelakunya adalah seorang bruder (atau biarawan gereja Katolik) yang mengelola Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok.

Biarawan Lukas Lucky Ngalngola, atau dikenal dengan Bruder Angelo, disebut telah melecehkan sejumlah anak di panti asuhan yang dikelolanya.

Baca Juga :  Tangan Diikat Mulut Dilakban, Ini Dia Pria Perkosa Anak Tiri di Bojonggenteng Sukabumi

Pelecehan sudah terjadi bertahun-tahun dan seringkali dilakukan pada malam hari ketika anak-anak sudah tidur. Oleh sebab itu, anak panti asuhan menjuluki Bruder Angelo sebagai kelelawar malam.

Pada September 2019, seorang anak mengalami pelecehan dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun, polisi tidak mampu melengkapi bukti dan berkas perkara untuk diteruskan ke pengadilan. Iapun dibebaskan setelah tiga bulan mendekam di penjara.

Pada 2020, Angelo kembali dilaporkan oleh korban bersama gerakan masyarakat sipil karena ditakutkan akan melakukan pelecehan kembali.

Keluar dari penjara, Angelo diketahui telah membuat panti asuhan. Dalam pelaporan kedua, polisi berhasil membawa kasus tersebut ke persidangan. Sidang perdana Angelo digelar Rabu (22/9/2021) kemarin.

Jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli.

Berita Terkait

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Berita Terbaru