Biarawan dan Pengurus Gereja Lecehkan Anak-anak di Depok Selama Bertahun-tahun

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I DEPOK – Kasus pelecehan anak oleh biarawan hingga pengurus gereja di Depok akhirnya terungkap satu per satu, salah seorang pelaku kini sudah mendekam di penjara. Sementara, seorang lainnya tengah menghadapi persidangan di meja hijau.

Syahril Parlindungan Marbun (SPM) pada Januari 2021 silam divonis penjara selama 15 tahun. Bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus, Depok, ini telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mencabuli 20 anak bimbingnya selama 20 tahun, sejak awal 2000.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto dikutip dari kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syahril ditangkap pada 4 Juni 2020. Polisi bergerak usai korban dan pengurus gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan Syahril dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi di gereja.

Baca Juga :  3 dari 4 Pelaku Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Sudah Lansia

Salah satu kasus, SPM dilakukan di perpustakaan gereja. Saat itu pada awal 2020, SPM memanggil seorang anak didiknya yang berusia 12 tahun ke dalam perpustakaan yang kemudian ia kunci. Di sana, SPM mencabuli sang anak.

Tak cukup di situ, perbuatannya ia lakukan sebanyak tiga kali terhadap anak yang sama hingga korban mengalami trauma. Pihak gereja pun mengadakan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis para korban.

Pelecehan lain oleh sosok yang sangat dekat dengan gereja juga terjadi di Depok. Dalam kasus ini pelakunya adalah seorang bruder (atau biarawan gereja Katolik) yang mengelola Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok.

Biarawan Lukas Lucky Ngalngola, atau dikenal dengan Bruder Angelo, disebut telah melecehkan sejumlah anak di panti asuhan yang dikelolanya.

Baca Juga :  Layakkah Kota Sukabumi Mendapat Penghargaan Kota Layak Anak Nindya?

Pelecehan sudah terjadi bertahun-tahun dan seringkali dilakukan pada malam hari ketika anak-anak sudah tidur. Oleh sebab itu, anak panti asuhan menjuluki Bruder Angelo sebagai kelelawar malam.

Pada September 2019, seorang anak mengalami pelecehan dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun, polisi tidak mampu melengkapi bukti dan berkas perkara untuk diteruskan ke pengadilan. Iapun dibebaskan setelah tiga bulan mendekam di penjara.

Pada 2020, Angelo kembali dilaporkan oleh korban bersama gerakan masyarakat sipil karena ditakutkan akan melakukan pelecehan kembali.

Keluar dari penjara, Angelo diketahui telah membuat panti asuhan. Dalam pelaporan kedua, polisi berhasil membawa kasus tersebut ke persidangan. Sidang perdana Angelo digelar Rabu (22/9/2021) kemarin.

Jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru