Biarawan dan Pengurus Gereja Lecehkan Anak-anak di Depok Selama Bertahun-tahun

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I DEPOK – Kasus pelecehan anak oleh biarawan hingga pengurus gereja di Depok akhirnya terungkap satu per satu, salah seorang pelaku kini sudah mendekam di penjara. Sementara, seorang lainnya tengah menghadapi persidangan di meja hijau.

Syahril Parlindungan Marbun (SPM) pada Januari 2021 silam divonis penjara selama 15 tahun. Bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus, Depok, ini telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mencabuli 20 anak bimbingnya selama 20 tahun, sejak awal 2000.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto dikutip dari kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syahril ditangkap pada 4 Juni 2020. Polisi bergerak usai korban dan pengurus gereja menggelar investigasi internal atas keterlibatan Syahril dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi di gereja.

Baca Juga :  Anak Usia 11 Tahun Meninggal Dunia Setelah Dipaksa Setubuhi Kucing

Salah satu kasus, SPM dilakukan di perpustakaan gereja. Saat itu pada awal 2020, SPM memanggil seorang anak didiknya yang berusia 12 tahun ke dalam perpustakaan yang kemudian ia kunci. Di sana, SPM mencabuli sang anak.

Tak cukup di situ, perbuatannya ia lakukan sebanyak tiga kali terhadap anak yang sama hingga korban mengalami trauma. Pihak gereja pun mengadakan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis para korban.

Pelecehan lain oleh sosok yang sangat dekat dengan gereja juga terjadi di Depok. Dalam kasus ini pelakunya adalah seorang bruder (atau biarawan gereja Katolik) yang mengelola Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok.

Biarawan Lukas Lucky Ngalngola, atau dikenal dengan Bruder Angelo, disebut telah melecehkan sejumlah anak di panti asuhan yang dikelolanya.

Baca Juga :  Tangan Diikat Mulut Dilakban, Ini Dia Pria Perkosa Anak Tiri di Bojonggenteng Sukabumi

Pelecehan sudah terjadi bertahun-tahun dan seringkali dilakukan pada malam hari ketika anak-anak sudah tidur. Oleh sebab itu, anak panti asuhan menjuluki Bruder Angelo sebagai kelelawar malam.

Pada September 2019, seorang anak mengalami pelecehan dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun, polisi tidak mampu melengkapi bukti dan berkas perkara untuk diteruskan ke pengadilan. Iapun dibebaskan setelah tiga bulan mendekam di penjara.

Pada 2020, Angelo kembali dilaporkan oleh korban bersama gerakan masyarakat sipil karena ditakutkan akan melakukan pelecehan kembali.

Keluar dari penjara, Angelo diketahui telah membuat panti asuhan. Dalam pelaporan kedua, polisi berhasil membawa kasus tersebut ke persidangan. Sidang perdana Angelo digelar Rabu (22/9/2021) kemarin.

Jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli.

Berita Terkait

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Rabu, 26 Nov 2025 - 08:00 WIB