Bobol Brankas, Karyawan Bank bjb Gondol Uang Rp 20 Miliar Lebih

- Redaksi

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATM Bank BJB. - Istimewa

ATM Bank BJB. - Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bank bjb kecolongan, uang sebesar Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah) pun melayang akibat dibobol karyawannya sendiri.

Anehnya lagi, kasus pembobolan tersebut baru diketahui 2 tahun kemudian. Informasi kasus yang cukup menghebohkan tersebut terjadi di bank bjb Kantor Cabang Pangandaran di Jl. Merdeka Barat No. 396 Karangsari Padaherang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pembobolan dilakukan oleh karyawan bjb berinisial AS. Ia menggasak uang nasabah secara bertahap sejak Maret 2020 hingga Oktober 2022, dan totalnya mencapai Rp20.671.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.

“Tersangka AS sudah ditahan di Mapolda Jabar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (8/2/2023) lalu.

Menurut Ibrahim Tompo, terkuaknya kasus pembobolan tersebut berawal dari adanya laporan Riyan Fardian karyawan bank bjb Kantor Cabang Utama, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus tersebut ditangani oleh Dirkrimum, setelah dilakukan penyidikan tersangka berinisial AS kami amankan, dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja/jabatan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kombes Pol. Ibrahim Tompo yang didampingi Kasubidit Penmas, AKBP Luki Megawati.

Adapun, modus yang dilakukan tersangka yang menjabat sebagai Officer Operasional dan Jasa ini masuk ke dalam khasanah (tempat penyimpanan uang) kemudian dengan menggunakan gunting merusak tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai Rp1.000.000.000,-

“Untuk menutupi perbuatannya, tersangka mengganti uang yang diambilnya tersebut dengan pecahan kecil Rp1.000 hingga 10.000, kemudian dimasukan ke dalam ball yang telah rusak/robek tersebut,” jelasnya.

Perbuatan tersangka, lanjutnya, dilakukan secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022 sehingga totalnya Rp20.671.000.000.

Penyidikan kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap akhir dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya berkas sudah pernah diserahkan ke JPU tanggal 16 Januari 2023. Namun dikembalikan lagi tanggal 25 Januari 2023, karena dinilai kurang lengkap.

Berita Terkait

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Bisnis

Ini 7 ojol yang tak lagi berseliweran di jalanan

Senin, 31 Agu 2026 - 17:56 WIB

Khazanah

Di balik alasan Sukabumi disebut Priangan dari Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 09:00 WIB

Jan Koum, pendiri WhatsApp - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Inspirasi

Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu

Senin, 31 Agu 2026 - 05:56 WIB