26.6 C
Sukabumi
Selasa, April 30, 2024

Bobol Brankas, Karyawan Bank bjb Gondol Uang Rp 20 Miliar Lebih

HukumBobol Brankas, Karyawan Bank bjb Gondol Uang Rp 20 Miliar Lebih

SUKABUMIHEADLINE.com l Bank bjb kecolongan, uang sebesar Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah) pun melayang akibat dibobol karyawannya sendiri.

Anehnya lagi, kasus pembobolan tersebut baru diketahui 2 tahun kemudian. Informasi kasus yang cukup menghebohkan tersebut terjadi di bank bjb Kantor Cabang Pangandaran di Jl. Merdeka Barat No. 396 Karangsari Padaherang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pembobolan dilakukan oleh karyawan bjb berinisial AS. Ia menggasak uang nasabah secara bertahap sejak Maret 2020 hingga Oktober 2022, dan totalnya mencapai Rp20.671.000.000.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.

“Tersangka AS sudah ditahan di Mapolda Jabar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (8/2/2023) lalu.

Menurut Ibrahim Tompo, terkuaknya kasus pembobolan tersebut berawal dari adanya laporan Riyan Fardian karyawan bank bjb Kantor Cabang Utama, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus tersebut ditangani oleh Dirkrimum, setelah dilakukan penyidikan tersangka berinisial AS kami amankan, dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja/jabatan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kombes Pol. Ibrahim Tompo yang didampingi Kasubidit Penmas, AKBP Luki Megawati.

Adapun, modus yang dilakukan tersangka yang menjabat sebagai Officer Operasional dan Jasa ini masuk ke dalam khasanah (tempat penyimpanan uang) kemudian dengan menggunakan gunting merusak tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai Rp1.000.000.000,-

“Untuk menutupi perbuatannya, tersangka mengganti uang yang diambilnya tersebut dengan pecahan kecil Rp1.000 hingga 10.000, kemudian dimasukan ke dalam ball yang telah rusak/robek tersebut,” jelasnya.

Perbuatan tersangka, lanjutnya, dilakukan secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022 sehingga totalnya Rp20.671.000.000.

Penyidikan kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap akhir dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya berkas sudah pernah diserahkan ke JPU tanggal 16 Januari 2023. Namun dikembalikan lagi tanggal 25 Januari 2023, karena dinilai kurang lengkap.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer