Bripka Ricky Rizal Kini Berani Membantah Pernyataan Kapolri

- Redaksi

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripka Ricky Rizal. l Istimewa

Bripka Ricky Rizal. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) telah membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai senjata yang dipakai untuk menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bantahan Bripka RR itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega. Menurutnya, senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dijelaskan Dinda, berdasarkan pengakuan kliennya, saat terjadi insiden penembakan terhadap Brigadir J, senjata Bripka RR berada di dalam tas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, tas dimaksud, ditinggal Bripka RR di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada E itu bukan senjata RR,” kata Zena beberapa waktu lalu.

“Karena saat terjadi peristiwa (penembakan) tersebut, Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil.”

Baca Juga :  Bukan Kapolri, Ini Dia Jenderal Polisi Terkaya dengan Harta Puluhan Miliar

Ditambahkannya, keterangan Bripka RR mengenai bukan senjatanya yang digunakan untuk menembak Brigadir J itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

“Itu tidak benar (memakai senjata Bripka RR) dan sudah berada di setiap keterangan BAP,” tutur Zena.

Dalam BAP tersebut, dijelaskan bahwa Bripka RR sebelum masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP), sempat memarkirkan mobil.

Bahkan, kata Zena, kliennya sempat terlibat perbincangan dengan ajudan Ferdy Sambo yang lain di dekat mobil yang tengah diparkir itu.

“Sebelum masuk (rumah), Bripka RR sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa senjata,” ucap Zena.

Pengakuan Bripka RR itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Saat itu, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Irjen Napoleon Bonaparte Minta Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Netizen: Cocok

Ketika menembak Brigadir J, Kapolri menyampaikan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka RR. “Penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata milik Bripka RR,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa malam.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, awalnya dikatakan akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Pihak Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Berita Terkait

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Rabu, 5 November 2025 - 09:30 WIB

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terbaru