Bripka Ricky Rizal Kini Berani Membantah Pernyataan Kapolri

- Redaksi

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripka Ricky Rizal. l Istimewa

Bripka Ricky Rizal. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) telah membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai senjata yang dipakai untuk menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bantahan Bripka RR itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega. Menurutnya, senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dijelaskan Dinda, berdasarkan pengakuan kliennya, saat terjadi insiden penembakan terhadap Brigadir J, senjata Bripka RR berada di dalam tas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, tas dimaksud, ditinggal Bripka RR di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada E itu bukan senjata RR,” kata Zena beberapa waktu lalu.

“Karena saat terjadi peristiwa (penembakan) tersebut, Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil.”

Baca Juga :  Cegah Penyimpangan, Polisi Indonesia akan Kenakan Kamera Badan

Ditambahkannya, keterangan Bripka RR mengenai bukan senjatanya yang digunakan untuk menembak Brigadir J itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

“Itu tidak benar (memakai senjata Bripka RR) dan sudah berada di setiap keterangan BAP,” tutur Zena.

Dalam BAP tersebut, dijelaskan bahwa Bripka RR sebelum masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP), sempat memarkirkan mobil.

Bahkan, kata Zena, kliennya sempat terlibat perbincangan dengan ajudan Ferdy Sambo yang lain di dekat mobil yang tengah diparkir itu.

“Sebelum masuk (rumah), Bripka RR sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa senjata,” ucap Zena.

Pengakuan Bripka RR itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Saat itu, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Tetap Dihukum Mati, Ini Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Ketika menembak Brigadir J, Kapolri menyampaikan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka RR. “Penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata milik Bripka RR,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa malam.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, awalnya dikatakan akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Pihak Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Berita Terkait

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Berita Terbaru

Kapolri Listyo Sigit PrabowoI Istimewa

Nasional

AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya

Senin, 1 Sep 2025 - 01:00 WIB

Andrew Patrick Jung - Persib

Sosok

Profil Andrew Jung, wilujeng sumping di Persib

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:00 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI - Ist

Peristiwa

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 18:41 WIB

Uya Kuya dan Eko Patrio - Ist

Peristiwa

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 16:11 WIB