Bunuh Warga Cibadak Sukabumi, Slamet Tohari Divonis Mati

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa

Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya masih ingat dengan nama Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46), dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang pasiennya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, dukun pengganda uang abal-abal asal Banjarnegara, Jawa Tengah, Slamet Tohari didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya kejam sehingga mampu membunuh belasan korbannya, Mbah Slamet ternyata juga licik dan berakal bulus. Ia menipu korbannya habis-habisan sebelum akhirnya membunuhnya. Hal ini diungkap oleh anak buahnya sendiri dalam persidangan yang digelar pada Senin (30/10/2023). Baca lengkap: Memeras dan Bunuh Warga Sukabumi, Mbah Slamet Didakwa Pembunuhan Berencana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Slamet divonis mati di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (1/2/2024) lalu. Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah Mbah Slamet membunuh 12 korban menggunakan racun apotas sehingga korban mengalami sakit luar biasa, lalu meninggal.

Baca Juga :  Mie Goreng Acoy Sukabumi, Rasa Kenyal Topping Melimpah

Berita Terkait: Terlibat Pembunuhan Warga Sukabumi, Istri Mbah Slamet: Suami Jarang Pulang Sejak Ada Wanita Lain

Slamet lantas mengubur jenazah korban dengan tidak manusiawi. Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, Slamet dinilai tidak memiliki rasa iba. Tindakannya menimbulkan duka bagi keluarga korban.

”Hal yang meringankan, nihil,” ujar Niken saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.id.

Niken menuturkan, perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut meresahkan dan mengguncang tatanan sosial masyarakat.

Di samping itu, Slamet melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.

Hakim juga memandang, perbuatan Slamet menjadi contoh tidak baik dan dikhawatirkan dapat memotivasi orang lain melakukan hal serupa.

Sidang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arief Wibowo. Dia menilai, hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

”Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling mulia, yang hidup dan matinya absolut terhadap kekuasaan Tuhan. Selain itu, penjatuhan hukuman mati tidak dapat meringankan penderitaan keluarga korban,” ucapnya.

Baca Juga :  Motor Dikendarai Anak 11 Tahun, Maling Beraksi Dekat Kantor Desa Sekarwangi Sukabumi

Sementara itu, Ahmad Raharjo selaku penasihat hukum terdakwa, membeberkan, pihaknya segera menyiapkan materi banding.

”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua,” ungkapnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin menerangkan, vonis sesuai dengan tuntutan.

Nasruddin pun mengaku siap dengan keinginan terdakwa untuk banding.

Berita Terkait: Ini Ruang Khusus di Rumah Mbah Slamet untuk Membunuh Warga Sukabumi

Kasus Terungkap

Mbah Slamet telah membunuh sebanyak 12 korbannya yang tergiur dengan praktek penggandaan uang.

Adapun, satu dari ke-12 korbannya bernama Paryanto yang merupakan warga Kampung Pasar RT 01/03, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: Warga Sukabumi dan 11 Korban Dibunuh Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Sementara, Saneh terungkap terlibat dalam aksi pembunuhan berantai oleh Mbah Slamet. Baca lengkap: Terkuak Peran Saneh, Istri Dukun Pengganda Uang Saat Membunuh Warga Sukabumi

Karena aksi biadabnya itu, Mbah Slamet terancam pasal berlapis.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB