Bunuh Warga Cibadak Sukabumi, Slamet Tohari Divonis Mati

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa

Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya masih ingat dengan nama Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46), dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang pasiennya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, dukun pengganda uang abal-abal asal Banjarnegara, Jawa Tengah, Slamet Tohari didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya kejam sehingga mampu membunuh belasan korbannya, Mbah Slamet ternyata juga licik dan berakal bulus. Ia menipu korbannya habis-habisan sebelum akhirnya membunuhnya. Hal ini diungkap oleh anak buahnya sendiri dalam persidangan yang digelar pada Senin (30/10/2023). Baca lengkap: Memeras dan Bunuh Warga Sukabumi, Mbah Slamet Didakwa Pembunuhan Berencana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Slamet divonis mati di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (1/2/2024) lalu. Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah Mbah Slamet membunuh 12 korban menggunakan racun apotas sehingga korban mengalami sakit luar biasa, lalu meninggal.

Baca Juga :  Tega, Niat Meringankan Beban Ortu, Gadis Asal Caringin Kena Tipu di Cibadak Sukabumi

Berita Terkait: Terlibat Pembunuhan Warga Sukabumi, Istri Mbah Slamet: Suami Jarang Pulang Sejak Ada Wanita Lain

Slamet lantas mengubur jenazah korban dengan tidak manusiawi. Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, Slamet dinilai tidak memiliki rasa iba. Tindakannya menimbulkan duka bagi keluarga korban.

”Hal yang meringankan, nihil,” ujar Niken saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.id.

Niken menuturkan, perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut meresahkan dan mengguncang tatanan sosial masyarakat.

Di samping itu, Slamet melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.

Hakim juga memandang, perbuatan Slamet menjadi contoh tidak baik dan dikhawatirkan dapat memotivasi orang lain melakukan hal serupa.

Sidang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arief Wibowo. Dia menilai, hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

”Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling mulia, yang hidup dan matinya absolut terhadap kekuasaan Tuhan. Selain itu, penjatuhan hukuman mati tidak dapat meringankan penderitaan keluarga korban,” ucapnya.

Baca Juga :  Bukan Kampung Adat, Ternyata Ada Kampung di Hutan Belantara Sukabumi Dihuni Warga yang Nekad

Sementara itu, Ahmad Raharjo selaku penasihat hukum terdakwa, membeberkan, pihaknya segera menyiapkan materi banding.

”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua,” ungkapnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin menerangkan, vonis sesuai dengan tuntutan.

Nasruddin pun mengaku siap dengan keinginan terdakwa untuk banding.

Berita Terkait: Ini Ruang Khusus di Rumah Mbah Slamet untuk Membunuh Warga Sukabumi

Kasus Terungkap

Mbah Slamet telah membunuh sebanyak 12 korbannya yang tergiur dengan praktek penggandaan uang.

Adapun, satu dari ke-12 korbannya bernama Paryanto yang merupakan warga Kampung Pasar RT 01/03, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: Warga Sukabumi dan 11 Korban Dibunuh Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Sementara, Saneh terungkap terlibat dalam aksi pembunuhan berantai oleh Mbah Slamet. Baca lengkap: Terkuak Peran Saneh, Istri Dukun Pengganda Uang Saat Membunuh Warga Sukabumi

Karena aksi biadabnya itu, Mbah Slamet terancam pasal berlapis.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Berita Terbaru