Bunuh Warga Cibadak Sukabumi, Slamet Tohari Divonis Mati

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa

Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya masih ingat dengan nama Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46), dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang pasiennya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, dukun pengganda uang abal-abal asal Banjarnegara, Jawa Tengah, Slamet Tohari didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya kejam sehingga mampu membunuh belasan korbannya, Mbah Slamet ternyata juga licik dan berakal bulus. Ia menipu korbannya habis-habisan sebelum akhirnya membunuhnya. Hal ini diungkap oleh anak buahnya sendiri dalam persidangan yang digelar pada Senin (30/10/2023). Baca lengkap: Memeras dan Bunuh Warga Sukabumi, Mbah Slamet Didakwa Pembunuhan Berencana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Slamet divonis mati di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (1/2/2024) lalu. Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah Mbah Slamet membunuh 12 korban menggunakan racun apotas sehingga korban mengalami sakit luar biasa, lalu meninggal.

Berita Terkait: Terlibat Pembunuhan Warga Sukabumi, Istri Mbah Slamet: Suami Jarang Pulang Sejak Ada Wanita Lain

Slamet lantas mengubur jenazah korban dengan tidak manusiawi. Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, Slamet dinilai tidak memiliki rasa iba. Tindakannya menimbulkan duka bagi keluarga korban.

”Hal yang meringankan, nihil,” ujar Niken saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.id.

Niken menuturkan, perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut meresahkan dan mengguncang tatanan sosial masyarakat.

Di samping itu, Slamet melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.

Hakim juga memandang, perbuatan Slamet menjadi contoh tidak baik dan dikhawatirkan dapat memotivasi orang lain melakukan hal serupa.

Sidang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arief Wibowo. Dia menilai, hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

”Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling mulia, yang hidup dan matinya absolut terhadap kekuasaan Tuhan. Selain itu, penjatuhan hukuman mati tidak dapat meringankan penderitaan keluarga korban,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Raharjo selaku penasihat hukum terdakwa, membeberkan, pihaknya segera menyiapkan materi banding.

”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua,” ungkapnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin menerangkan, vonis sesuai dengan tuntutan.

Nasruddin pun mengaku siap dengan keinginan terdakwa untuk banding.

Berita Terkait: Ini Ruang Khusus di Rumah Mbah Slamet untuk Membunuh Warga Sukabumi

Kasus Terungkap

Mbah Slamet telah membunuh sebanyak 12 korbannya yang tergiur dengan praktek penggandaan uang.

Adapun, satu dari ke-12 korbannya bernama Paryanto yang merupakan warga Kampung Pasar RT 01/03, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: Warga Sukabumi dan 11 Korban Dibunuh Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Sementara, Saneh terungkap terlibat dalam aksi pembunuhan berantai oleh Mbah Slamet. Baca lengkap: Terkuak Peran Saneh, Istri Dukun Pengganda Uang Saat Membunuh Warga Sukabumi

Karena aksi biadabnya itu, Mbah Slamet terancam pasal berlapis.

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terbaru

Ilustrasi sepotong buah semangka - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Jangan dibuang! Ini deretan khasiat kulit semangka

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:03 WIB