Buruan Daftar, Ada 875 Formasi PPPK 2023 Dibutuhkan Pemkab Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan guru PAI tergabung dalam GTKHNK35+ Kabupaten Sukabumi di Kemendikbudristek. l Iwa Kartiwa

Perwakilan guru PAI tergabung dalam GTKHNK35+ Kabupaten Sukabumi di Kemendikbudristek. l Iwa Kartiwa

sukabumiheadline.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2023.

Dilansir Pengumuman PPPK Sukabumi 2023, dibutuhkan sebanyak 875 formasi PPPK Kabupaten Sukabumi sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi Nomor 800.1.2.2/7566/BKPSDM/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2023.

Adapun, para PPPK tersebut nantinya akan ditempatkan pada satuan kerja dengan masa hubungan perjanjian kerja tertentu dan dapat diperpanjang bilamana memenuhi syarat pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, kebutuhan formasi PPPK Kabupaten Sukabumi 2023 adalah sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional (JF) Guru: 120 Formasi PPPK
  • Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan: 511 Formasi PPPK
  • Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis: 244 Formasi PPPK

Jadwal Pendaftaran PPPK Sukabumi

  • Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi
  • Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.

Berita Terkait

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru