Buruh AQUA Mekarsari Cicurug Ancam Duduki Pendopo Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk AMDK AQUA. l Istimewa

Truk AMDK AQUA. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CICURUG – Sebanyak 47 orang karyawan dengan masa kerja 6-15 tahun dengan mayoritas masa kerja di PT Aqua Golden Mississippi (AGM), Mekarsari Cicurug, selama atas 12 tahun, dilarang oleh pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas kerja seperti biasa.

Karenanya, GSBI berencana menggugat PT AGM Mekarsari, Cicurug, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Jawa Barat karena dinilai tida mengindahkan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Nomor: 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020, yang berisi antara lain meminta pihak PT AGM agar mengangkat seluruh pekerja dengan status karyawan tetap.

Demikian bunyi rilis Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi yang diterima sukabumiheadline.com, Selasa (9/11/2021). Selengkapnya baca: Dinilai Tak Indahkan Disnaker Kabupaten Sukabumi, GSBI Gugat AQUA ke PHI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GSBI Sukabumi Dadeng Nazarudin mempertanyakan, tiadanya kepastian terkait nasib ke-47 buruh tersebut, meskipun sudah ada surat rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait: Daftar 47 Buruh Sukabumi yang Gugat AQUA ke PHI

“Muncul pertanyaan-pertanyaan di benak kami, apakah ini balasan bagi yang telah lama mengabdi di perusahaan AMDK (air minum dalam kemasan-red) multinasional,“ kata dia dengan nada bertanya.

GSBI juga mempertanyakan ketegasan dan keberpihakan pemerintah terhadap buruh. Karena menurut Dadeng, pihaknya telah berulangkali mengadukan persoalan tersebut kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Kita sudah bolak-balik mengadukan ini ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, termasuk ke Badan Pengawas Ketenagakerjaan. Bahkan, ke Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi,“ tambah dia.

Selama dirumahkan, aku dia, belum ada kepastian soal kelangsungan kerja ke-47 orang buruh tersebut.

“Maka kami akan meminta perlindungan terhadap Bupati Sukabumi dan tinggal di Pendopo Sukabumi sampai ada jaminan kelangsungan kerja para buruh,“ pungkas Dadeng.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon kepada pihak PT AGM Mekarsari Cicurug belum mendapat respons.

Berita Terkait

Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah
Daftar 15 kecamatan paling sepi penduduk di Sukabumi, terbanyak Cicurug
Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?
1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi
Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi
Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:27 WIB

Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:40 WIB

Daftar 15 kecamatan paling sepi penduduk di Sukabumi, terbanyak Cicurug

Senin, 22 Juni 2026 - 18:39 WIB

Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:00 WIB

1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:30 WIB

Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos

Berita Terbaru