Capai Rp6 Juta per Bulan? Warga Sukabumi Wajib Tahu Gaji Ketua RT/RW Terbaru 2024

- Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Ketua RT adalah perangkat pemerintahan terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan. Mereka memiliki peran penting dalam membantu pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Namun, apakah gaji yang mereka terima sudah sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban?

Gaji ketua RT terbaru 2024 tidaklah sama di setiap daerah. Hal ini karena besaran gaji ketua RT ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa atau kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji ketua RT biasanya diberikan dalam bentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat tidak mengikat dan tidak tetap.

Besaran gaji ketua RT juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan sumber pendapatan daerah.

Secara umum, gaji ketua RT terbaru 2024 cenderung meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada perangkat pemerintahan terkecil ini.

Sebagai contoh, berikut ini adalah beberapa contoh besaran gaji ketua RT terbaru 2024 di beberapa daerah di Indonesia, dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber.

  • Jakarta: Rp2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp2.500.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Kota Bekasi: Rp5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp6.000.000 per tahun untuk ketua RW.
  • Kota Yogyakarta: Rp250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp300.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Probolinggo: Rp180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp200.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Pontianak: Rp125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp150.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Pekanbaru: Rp500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp650.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Kota Padang: Rp245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp300.000 per bulan untuk ketua RW.
  • Kota Bogor: Rp600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
  • Kota Makassar: Rp1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
  • Kebumen: Rp2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Baca Juga :  Tupoksi dan Masa Jabatan Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri, Warga Sukabumi Tahu?

Berapa Gaji Ketua RT di Sukabumi?

Untuk informasi, gaji Ketua RT di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada tahun 2019 sebesar Rp150 ribu. Sedangkan, gaji Ketua RW sebesar Rp250 ribu.

Namun, pada tahun 2022, gaji Ketua RT dan RW di Kota Mochi naik masing-masing Rp100 ribu, menjadi Rp250 ribu untuk Ketua RT dan Ro350 untuk Ketua RW.

Sementara di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Inspektorat, Bappenda Kabupaten Sukabumi dan Unsur Pemerintahan Desa yang tergabung dalam APDESI, APBEDNAS, dan Parade Nusantara, pada Jumat (29/12/2023) lalu, memutuskan gaji Ketua RT dan RW disesuaikan kluster.

Baca Juga :  Tupoksi dan Masa Jabatan Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri, Warga Sukabumi Tahu?

Hasil pembahasan dalam rakor kali ini disepakati jika kenaikan uang insentif RT/RW akan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Desa.

Hasil simulasi pembagian cluster pertama senilai Rp60 ribu, cluster kedua minimal Rp75 ribu dan kluster ketiga diatas nilai tersebut tergantung jumlah RT dan RW di masing-masing desa.

Dari data di atas, dapat dilihat bahwa gaji ketua RT terbaru 2024 bervariasi di setiap daerah.

Namun, apakah gaji ketua RT terbaru 2024 sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka?

Tentu saja, hal ini tergantung dari kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.

Untuk menentukan besaran gaji ketua RT terbaru 2024 yang adil dan layak, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, antara lain:

  • Tugas dan tanggung jawab ketua RT dalam melayani dan mengayomi masyarakat.
  • Jumlah jam kerja dan tingkat kesulitan pekerjaan ketua RT.
  • Kinerja dan prestasi ketua RT dalam menjalankan program-program pemerintah.
  • Kesejahteraan dan kesehatan ketua RT dan keluarganya.
  • Keetersediaan dan keterjangkauan sumber-sumber pendapatan lain bagi ketua RT.

Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, diharapkan gaji ketua RT terbaru 2024 dapat memberikan motivasi dan penghargaan yang memadai bagi mereka yang telah berkontribusi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM
Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya
Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi
Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026
Mau gaji Rp55 juta per bulan? Jepang butuh 40 ribu naker asal RI
Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026

Berita Terbaru

K, pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Garut di Regol - Ist

Peristiwa

Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:46 WIB

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 07:19 WIB

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB