Dinar Candy Jadi Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

- Redaksi

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinar Candy didampingi kuasa hukum dan manajernya di Polda Mtro Jaya, Jakarta Selatan | megapolitan.kompas.com

Dinar Candy didampingi kuasa hukum dan manajernya di Polda Mtro Jaya, Jakarta Selatan | megapolitan.kompas.com

SUKABUMIHEADLINES.com – LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan Dinar Candy buntut aksi berbikini dalam memproses PPKM. Pelapor mendesak polisi mengusut kasus Dinar Candy hingga tuntas.

“Kami ingin proses hukum ini tentu sampai pada titik akhir dari penegakan hukum ya, putusan inkrah berkekuatan hukum tetap. Dalam artian ini tidak boleh kita biarkan, tidak boleh kita abaikan tetap harus dilanjut proses akhir,” kata Direktur Eksekutif LBH SEMMI, Gurun Arisastra, Kamis (5/8) dikutip dari news.detik.com.

Kasus ini bermula dari aksi protes Dinar Candy terhadap kebijakan PPKM. Dinar melakukan aksi protes dengan cara tidak biasa, Dia mengenakan bikini sembari membawa papan yang bertuliskan tentang protesnya soal PPKM.

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/8). Meski begitu, penahanan terhadap Dinar tidak dilakukan.

Baca Juga :  Tak Ada Lagi Hiruk Pikuk, Pertokoan di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Tutup

“Sementara tidak dilakukan penahanan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari gatra.com.

Polisi mengungkap bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Polisi menyebut Indonesia memiliki norma agama dan budaya yang tidak diindahkan oleh Dinar Candy.

“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari Dinar Candy kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” kata Azis dikutip dari news.detik.com.

Berita Terkait

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terbaru