Dinar Candy Jadi Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

- Redaksi

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinar Candy didampingi kuasa hukum dan manajernya di Polda Mtro Jaya, Jakarta Selatan | megapolitan.kompas.com

Dinar Candy didampingi kuasa hukum dan manajernya di Polda Mtro Jaya, Jakarta Selatan | megapolitan.kompas.com

SUKABUMIHEADLINES.com – LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan Dinar Candy buntut aksi berbikini dalam memproses PPKM. Pelapor mendesak polisi mengusut kasus Dinar Candy hingga tuntas.

“Kami ingin proses hukum ini tentu sampai pada titik akhir dari penegakan hukum ya, putusan inkrah berkekuatan hukum tetap. Dalam artian ini tidak boleh kita biarkan, tidak boleh kita abaikan tetap harus dilanjut proses akhir,” kata Direktur Eksekutif LBH SEMMI, Gurun Arisastra, Kamis (5/8) dikutip dari news.detik.com.

Kasus ini bermula dari aksi protes Dinar Candy terhadap kebijakan PPKM. Dinar melakukan aksi protes dengan cara tidak biasa, Dia mengenakan bikini sembari membawa papan yang bertuliskan tentang protesnya soal PPKM.

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/8). Meski begitu, penahanan terhadap Dinar tidak dilakukan.

“Sementara tidak dilakukan penahanan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari gatra.com.

Polisi mengungkap bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Polisi menyebut Indonesia memiliki norma agama dan budaya yang tidak diindahkan oleh Dinar Candy.

Baca Juga :  Viral Video Polisi Acungkan Jari Tengah ke Relawan Ambulans

“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari Dinar Candy kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” kata Azis dikutip dari news.detik.com.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru