Dinar Candy Jadi Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

- Redaksi

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinar Candy didampingi kuasa hukum dan manajernya di Polda Mtro Jaya, Jakarta Selatan | megapolitan.kompas.com

Dinar Candy didampingi kuasa hukum dan manajernya di Polda Mtro Jaya, Jakarta Selatan | megapolitan.kompas.com

SUKABUMIHEADLINES.com – LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan Dinar Candy buntut aksi berbikini dalam memproses PPKM. Pelapor mendesak polisi mengusut kasus Dinar Candy hingga tuntas.

“Kami ingin proses hukum ini tentu sampai pada titik akhir dari penegakan hukum ya, putusan inkrah berkekuatan hukum tetap. Dalam artian ini tidak boleh kita biarkan, tidak boleh kita abaikan tetap harus dilanjut proses akhir,” kata Direktur Eksekutif LBH SEMMI, Gurun Arisastra, Kamis (5/8) dikutip dari news.detik.com.

Kasus ini bermula dari aksi protes Dinar Candy terhadap kebijakan PPKM. Dinar melakukan aksi protes dengan cara tidak biasa, Dia mengenakan bikini sembari membawa papan yang bertuliskan tentang protesnya soal PPKM.

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/8). Meski begitu, penahanan terhadap Dinar tidak dilakukan.

“Sementara tidak dilakukan penahanan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari gatra.com.

Polisi mengungkap bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Polisi menyebut Indonesia memiliki norma agama dan budaya yang tidak diindahkan oleh Dinar Candy.

Baca Juga :  Polisi Akan Gencar Tilang Pengendara yang Gunakan Sepeda Motor Tidak Standar Pabrik

“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari Dinar Candy kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” kata Azis dikutip dari news.detik.com.

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Berita Terbaru

Muhammad Saleh Kurnia atau MS Kurnia - direstorasi sukabumiheadline.com dengan bantuan AI

Inspirasi

Daftar raja minimarket di Indonesia, nomor 5 asal Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 00:01 WIB

Ilustrasi antrean pelamar kerja didominasi laki-laki - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Kota Sukabumi juara 3 jumlah pengangguran terbesar

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:39 WIB