Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS Kemenkominfo

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp8,32 triliun tersebut.

Penetapan YUS sebagai tersangka terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, YUS resmi ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta.

“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.

Dijelaskan Kuntadi, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Baca Juga :  Menteri dari Nasdem Tersangka Korupsi BTS, Muslim Minta Sekjen PDIP dan Suami Puan Diperiksa

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Saham PT Basis Utama Prima Milik Happy Hapsoro

Dari pengerjaan proyek tersebut, ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelas Kuntadi.

Selanjutnya, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS. Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari.

Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Mantan Direktur Kampanye Jokowi - Ma’ruf Resmi Dilantik Jadi Dirjen Kemenkominfo

MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.

Mereka di antaranya, Johnny G. Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Kemudian, Mukti Alie (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Solitech Media Sinergy, serta Windy Purnomo (WP), yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Adapun, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret YUS sebagai tersangka, diketahui 99 persen sahamnya adalah milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Happy diketahui merupakan suami dari Ketua DPR Puan Maharani.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru