Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS Kemenkominfo

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp8,32 triliun tersebut.

Penetapan YUS sebagai tersangka terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, YUS resmi ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta.

“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.

Dijelaskan Kuntadi, peran tersangka YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Saham PT Basis Utama Prima Milik Happy Hapsoro

Dari pengerjaan proyek tersebut, ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelas Kuntadi.

Selanjutnya, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS. Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari.

Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam di tahanan menunggu persidangan.

Mereka di antaranya, Johnny G. Plate yang ditetapkan tersangka selaku Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Kemudian, Mukti Alie (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Solitech Media Sinergy, serta Windy Purnomo (WP), yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Adapun, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret YUS sebagai tersangka, diketahui 99 persen sahamnya adalah milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Happy diketahui merupakan suami dari Ketua DPR Puan Maharani.

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terbaru

Ilustrasi sepotong buah semangka - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Jangan dibuang! Ini deretan khasiat kulit semangka

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:03 WIB