Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa

Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CICURUG – Tim Resmob Polda Jambi amankan tiga pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas Cabang Jambi sebesar Rp4 miliar.

Ketiga pelaku pencurian itu bernama Kasmuri (63) pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah, dan Sun Mundoni (29) serta Ginaris Priyo asal Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, ketiga pelaku tinggal di Kota Jambi, tepatnya di kawasan Jalan IR. H Juanda RT33, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi diperoleh, para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jambi di Perumahan Benteng Royal Residence Blok C No 20, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Sun Mundoni berada di Perumahan Benteng Royal Residence.

Baca Juga :  Satu Ditembak, Belasan Maling Ranmor di Sukabumi Dibekuk Polisi

“Setelah itu Tim Resmob Polda Jambi melakukan pengejaran di lokasi itu atau diduga tempat persembunyiannya,” ujarnya, Ahad (4/6/2023).

Selanjutnya, Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim terkait lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku.

Setelah dilakukan profiling di sekitar lokas, kata Edy, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di rumah kontrakannya tersebut.

“Sesampainya di lokasi, memang benar adanya diduga pelaku ada di kontrakannya dan tim langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sial! Baru Sejam Nyuri Motor Milik Pedagang Keliling, Warga Sukaraja Sukabumi Ini Dibekuk Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 2 lembar sertifikat tanah, 1 mobil Honda BR-V dengan menggunakan nopol palsu F 1874 FAZ dan yang asli belum keluar, 1 gelang mas, 1 kalung mas.

Atas perbuatan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHPidana tengang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan.

Untuk informasi, dilansir dari salah satu stasiun televisi lokal di Jambi, kasus tersebut terungkap saat korban hendak menggunakan uang di rekeningnya.

Mendapati jumlah uang yang ada di rekeningnya itu berkurang, lantas korban pun melaporkan ke pihak Bank Sinarmas.

Alhasil, uang milik korban pun terlacak bahwa uangnya telah diambil oleh seseorang yang bernama Sun Mundoni.

Pelaku dengan leluasa beraksi diduga dibantu oleh orang kepercayaan korban berinisial E yang memegang ATM korban.

Berita Terkait

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi
Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya
Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara
Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye
Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan
Singgung Sukabumi, alasan KDM cuek bencana di Purwakarta: Bupatina geus alus
Warga Pajampangan dimanja KDM, ini program 2026 di selatan Sukabumi
Agar tak sok jago, Komisi III DPR RI: Seragam ormas tak boleh loreng

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:00 WIB

Selusin wanita terlibat prostitusi online, siap dikirim ke Sukabumi

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:54 WIB

Kemendagri beri peluang Jawa Barat dipecah 5 provinsi, ini daftarnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:29 WIB

Isyarat dari Gubernur Jawa Barat, lupakan Kabupaten Sukabumi Utara

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Respons PP soal larangan seragam ormas mirip TNI-Polri: Mana ada tentara oranye

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:56 WIB

Wagub Erwan jengkel Sekda Jabar tak pernah ngantor, minta DPRD turun tangan

Berita Terbaru