Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa

Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CICURUG – Tim Resmob Polda Jambi amankan tiga pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas Cabang Jambi sebesar Rp4 miliar.

Ketiga pelaku pencurian itu bernama Kasmuri (63) pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah, dan Sun Mundoni (29) serta Ginaris Priyo asal Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, ketiga pelaku tinggal di Kota Jambi, tepatnya di kawasan Jalan IR. H Juanda RT33, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi diperoleh, para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jambi di Perumahan Benteng Royal Residence Blok C No 20, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Sun Mundoni berada di Perumahan Benteng Royal Residence.

Baca Juga :  DPC SPN Sukabumi Batalkan Rencana Aksi di Pendopo

“Setelah itu Tim Resmob Polda Jambi melakukan pengejaran di lokasi itu atau diduga tempat persembunyiannya,” ujarnya, Ahad (4/6/2023).

Selanjutnya, Tim Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim terkait lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku.

Setelah dilakukan profiling di sekitar lokas, kata Edy, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di rumah kontrakannya tersebut.

“Sesampainya di lokasi, memang benar adanya diduga pelaku ada di kontrakannya dan tim langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buruh Sukabumi, Pemprov Jabar Tolak Usulan Upah Naik Dua Digit

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 2 lembar sertifikat tanah, 1 mobil Honda BR-V dengan menggunakan nopol palsu F 1874 FAZ dan yang asli belum keluar, 1 gelang mas, 1 kalung mas.

Atas perbuatan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHPidana tengang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan.

Untuk informasi, dilansir dari salah satu stasiun televisi lokal di Jambi, kasus tersebut terungkap saat korban hendak menggunakan uang di rekeningnya.

Mendapati jumlah uang yang ada di rekeningnya itu berkurang, lantas korban pun melaporkan ke pihak Bank Sinarmas.

Alhasil, uang milik korban pun terlacak bahwa uangnya telah diambil oleh seseorang yang bernama Sun Mundoni.

Pelaku dengan leluasa beraksi diduga dibantu oleh orang kepercayaan korban berinisial E yang memegang ATM korban.

Berita Terkait

Ditanya soal balita di Sukabumi mati karena cacingan, Menko PMK Pratikno mengaku ngantuk
Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif
Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi
Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI
Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur
Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang
Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi
Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Tragedi balita Raya dipenuhi cacing, Wamensos: Pemda Sukabumi harus aktif

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang

Berita Terbaru

Profil Thom Haye, dikabarkan merapat ke Persib - Ist

Olahraga

Profil Thom Haye, diberitakan media asing merapat ke Persib

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:58 WIB