Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK - Ist

Wanita eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK - Ist

sukabumiheadline.com – Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat , kembali digegerkan video viral berdurasi 47 detik. Kali ini seorang pria bernama Nana Arizqi mengunggah video memperlihatkan seorang perempuan tengah duduk di dalam kamar dengan pencahayaan remang-remang.

Dalam narasinya, menurut perekam video yang juga suami dari wanita tersebut mengungkap bahwa sang istri menggalami depresi berat setelah di-PHK dari tempatnya bekerja, PT Glostar Indonesia atau GSI.

Sang suami memaparkan, istrinya harus menjual motor untuk membayar pelicin sebesar Rp8,5 juta agar diterima bekerja. Namun, belum lama bekerja, kontraknya diputus secara sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, kondisi itu membuat sang istri mengalami depresi. Sehari-hari hanya murung, menangis, dan tak bisa diajak bicara.

Respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi kasus tersebut harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem rekrutmen tenaga kerja di Sukabumi.

Karenanya, kata Ferry, Komisi IV berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mendorong perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan, sikap tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Minimalisasi bahkan hilangkan pungli dari dunia pencari kerja di Sukabumi. Itu tujuan kami, agar hak-hak buruh terlindungi dan dunia usaha pun berjalan sehat,” kata Ferry, Selasa (9/9/2025).

Ferry mengaku sangat prihatin melihat kondisi korban dan keluarganya. Ia berharap korban segera pulih, sekaligus menegaskan DPRD akan mendorong aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini.

“Kasus ini memprihatinkan. Bagaimana mungkin orang yang ingin bekerja justru harus membayar melalui pungli. Kami di Komisi IV mengecam keras praktik pungli. Kami sudah komunikasi langsung dengan suami korban dan menerima beberapa petunjuk serta bukti untuk ditambahkan ke tim Saber Pungli,” tegas Ferry.

Komisi IV juga telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi. Ferry berharap dalam waktu dekat akan digelar perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya oknum internal perusahaan.

“Mudah-mudahan segera ada perkembangan. Kalau terbukti ada keterlibatan internal perusahaan, maka perusahaan harus transparan dan tidak membiarkan pungli terjadi,” harap dia.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar melewati jalan rusak - sukabumiheadline.com

Pendidikan

28,76 persen anak di Kabupaten Sukabumi hanya berijazah SMP

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:07 WIB