Fajri, Si Paling Rp50 Ribu asal Warungkiara Sukabumi Jual Tubuh Istrinya 3 Kali Sehari

- Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aditya Putra dan Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

Aditya Putra dan Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen berhasil meringkus seorang pria bernama Fajri (23) asal Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka ini tega menjajakan tubuh istrinya, melalui aplikasi online.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (15/12), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Fajri dilakukan tak lama setelah ia melakukan aksinya di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengungkap kasus penjualan istri yang dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen,” ujar Iptu Taufik, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (26/12/2023).

Penangkapan ini bermula dari informasi laporan mengenai adanya jual beli atau pekerjaan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem online di sekitar Kecamatan Kepanjen. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan kamar di sebuah penginapan yang digunakan untuk hubungan diluar nikah.

Lebih lanjut, Iptu Taufik menyebut korban, dalam hal ini istri Fajri berinisial TH (28), dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel di Kepanjen.

“Tim melakukan penyelidikan ke TKP, ternyata benar di sana ada kamar salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan diluar nikah. Setelah kami telusuri memang benar dari wanita tersebut dijual atau melalui aplikasi online oleh suami dari korban,” jelasnya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, tersangka menawarkan korban secara online dengan tarif Rp250-300 ribu, dan ia mengakui mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu sekali transaksi. Baca lengkap: Teganya Fajri, Pria Sukabumi Ini Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Ambil Rp50 Ribu per Transaksi

Berita Terkait

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Kamis, 17 September 2026 - 17:42 WIB

Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL

Rabu, 16 September 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru